SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
DPRD Rote Ndao Minta Pihak Lain Ikut Lidik Masalah Proyek DAK 2021 Rp 5,8 Miliar di Desa Daudolu kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Rote Ndao, Petrus Johanis Pelle, S.Pd, ketika dihubungi sambungan telepon selulernya,Sabtu (15/1/2022), Sekitar Pukul 08:36 Wita
Petrus Pelle mengatakan, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyebrangi kontrak pekerjaan pendirian/revitalisasi ruang area produksi didalam sentra IKM gula lontar daudolu (DAK), mungkin di ikuti dengan pertimbangan-pertimbangan dari PPK, tapi harus punya landasan aturan yang jelas.
Karena tujuan dari Pembangunan itu untuk masyarakat mendapatkan asas manfaat, Sehingga kalau tidak dilanjutkan juga masyarakat tentu dirugikan tapi pada prinsipnya kontraktor pelaksana harus dikenakan denda keterlambatan” pihak ketiga harusnya dikenakan denda keterlambatan, apakah sudah dilaksanakan atau belum?”
Selanjutnya, Petrus Pelle menanyakan Mekanisme yang dipakai PPK untuk menyebrang kontrak melewati tahun anggaran itu seperti apa?, Harus ada landasan hukumnya karena proyek itu untuk satu tahun anggaran bukan multyers jadi berkelanjutan ke tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, bagaimana dengan sistem Kontraknya itu menggunakan sistem apa?, Apakah dengan anggaran begitu besarnya selesai di tahun anggaran 2021 atau kontraknya berakhir di tahun anggaran 2022
“takutnya pekerjaan itu dikerjakan asal-asalan untuk mengejar keterlambatan yang ada, harusnya denda diterapkan apakah denda maksimum atau minimum yang diterapkan” tegas Petrus Pelle
Menurut Pelle, Untuk agenda dengar pendapat (RDP), akan menyusul tapi untuk meninjau langsung lokasi proyek sudah ada jadwalnya dari DPRD tinggal kapan jadwalnya saja, namun pihaknya meminta kepada pihak lain juga turut melakukan Penyilidikan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)
“pulbaket dilokasi supaya ada data awal, bisa ada tindakan-tindakan, karena dana sangat besar,” Tandasnya

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Rote melalui Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Johni Manafe, SH selaku Kuasa Penguna anggaran belum berhasil dikonfirmasi,

Seperti diberitakan di Laman Pena-emas.com, Reinhard Lenggu, Direktur CV. Teguh Karya sebagai Kontraktor Pelaksana dalam kontak selulernya kepada Pena-emas.com, Kamis (12/1/2022) sekitar pukul 22:51 Wita mengakui adanya keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakannya namun sebagai pihak pelaksana tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas dalam waktu dekat. Jelasnya dari balik sambungan telpon.
“Memang pekerjaan sedikit terlamabat tapi tetap pada komitmen untuk selesaikan. Tadi baru saya kembali dari lokasi melihat anak anak sedang kerja “ Ujarnya. Selain itu. Jelas Reinhard, Keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak terdapat unsur sengaja namun faktor penyebabnya adalah lokasi kegiatan tidak terpusat pada satu areal tetapi masing-masing bangunan dilaksanakan di areal penerima manfaat yaitu 40 titik sementara limit yang tetapkan kontrak telah tersita dengan urusan tanah. Selanjutnya ungkap Reinhard. Kendala teknis yang dialaminya sebelum pekerjaan dilaksanakan adalah masalah tanah yang hendak dibangun gedung terjadinya tarik menarik oleh para pihak masyarakat. Keadaan ini yang menghabiskan waktu cukup lama bagi pihaknya sebagai pelaksana untuk menyelesaikan dengan warga setempat termasuk proses administrasi dengan pemerintah setempat yang menyita waktu cukup lama. Jelasnya.
(Nasa/Tim/PE)






