SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar Sidang Pendahuluan Persilahkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Rote Ndao pada Kamis malam (09/01/2025)
Dalam sidang tersebut Paket Lontar (Vico Amalo dan Bima Fanggidae) dihadiri kuasa hukumnya Aditia Nasution dan Birri At Tamami Effendi sebagai Pemohon
KPU Kabupaten Rote Ndao sebagai termohon dihadiri Agabus Lau selaku Ketua KPU
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dan dampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dan Enny Nurbaningsih
Dalam Sidang itu ada sejumlah hal yang ditanyakan Hakim Konstitusi Saldi Isra Kepada Kuasa Hukum Pemohon Paket Lontar Malole
Selanjutnya, Kuasa Hukum Pemohon mengaku tidak pernah melaporkan hasil pilkada Rote Ndao ke Bawaslu, dan mengatakan mungkin KPU Rote Ndao memberikan nama julukan Paket Lentera dan Lontar
Hakim Saldi tanya, Ada laporan ke Bawaslu?
Dijawab Kuasa Hukum : Dari masyarakat, ada yang mulia
Hakim : bukan pertanyaan saya? Anda laporkan nggak ke Bawaslu.
Kuasa Hukum: Belum ada yang mulia
Hakim : Dari principal saudara?
Kuasa Hukum : Tidak ada juga laporan yang mulia.
Hakim : Laporan ke Bawaslu itu apa isinya, dari masyarakat itu?
Kuasa Hukum: Mengenai adanya dugaan ijazah palsu yang mulia
Hakim : Apa jawaban Bawaslu?
Kuasa Hukum : jawaban Bawaslu saat itu dalam tahap pencarian fakta atau sehingga dilakukan wawancara sesuai dengan alat bukti yang kita serahkan.
Hakim: Terus apa hasilnya sampai sekarang?
Kuasa Hukum : masih belum ada
Hakim : Nanti kita tanya bawaslu di kesempatan berikut. Apalagi yang mau disampaikan?
Kuasa Hukum: Ada tambahan dari surat kadis pendidikan Rote ndao yang baru kita terima beberapa hari yang lalu.
Hakim : Nanti disertakan yah, belum ada dalam permohonan kan?
Kuasa Hukum: Baik yang mulia
Hakim : Apa suratnya, apa isinya?
Kuasa Hukum : tidak jauh dari jawaban kadis Rote Ndao sebagai tergugat pada perkara PTUN nomor 34.
Hakim: Tidak jauh itu apa maksudnya?
Kuasa Hukum : Yang mengatakan bahwa ijazah tersebut ilegal yang mulia dan tidak terdaftar.
Hakim : Siapa namanya yang bermasalah itu?
Kuasa Hukum : nama pasangannya Paulus Henuk dan Apremos Dudelusy Dethan.
Hakim : Itu dimana ditemukan dalam permohonan nama itu, anda pelit sekali nulis nama orang, heran saya, ini kalau prinsipal, ada namanya, nih nggak ada sekali dimana penguraian suara?
Kuasa Hukum : suara ada di poin satu, di pokok persoalan, di halaman sepuluh yang mulai.
Hakim: Sehingga saya meraba-raba juga siapa nama orang yang dipersoalkan ini? Halaman sepuluh itu nggak ada namanya itu, Paket Lentera, Paket Lontar Malole, itu nama orang?
Kuasa Hukum : itu julukan yang mulia yang mungkin dikeluarkan oleh KPU.
Hakim : Saya lihat sampai ke petitum pun tidak mau menyebutkan mama.
Kuasa Hukum : Siap salah yang mulia
Hakim : (Sambil ketawa hakim katakan) kayak tentara saja anda siap salah.
Hakim : Tadi surat dari kepala dinas yang ada katakan, saudara sudah serahkan atau belum, anda serahkan saja, katanya sudah anda pegang?
Kuasa Hukum : baru sampai yang Mulia, baru sampai kantor.
Dibaca
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana dimaksud
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Membatalkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024
3. Menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 tidak dapat cakap dan tidak sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao 2024-2029 karena melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasai 1 Butir 18.
4. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Rote Ndao untuk seluruh TPS.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao untuk melaksanakan putusan ini (Tim)






