ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo, terhadap wartawan NTTHits.com dilakukan terlalu dini
SMSI NTT menyebut sengketa antara Bupati TTU dan NTTHits.com terkait produk jurnalistik tersebut masih dalam proses penyelesaian di Dewan Pers dan belum mencapai tahap akhir
Pernyataan itu disampaikan SMSI NTT melalui keterangan tertulis pada Sabtu (26/9/2026), menyusul laporan polisi serta pemanggilan wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin
Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, mengatakan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam sengketa pers tersebut tidak secara langsung memerintahkan wartawan untuk diproses secara pidana
Masih Ada tahapan Penyelenggaraan
Menurut dia, masih terdapat tahapan penyelesaian sengketa pers yang perlu dilalui, termasuk laporan lanjutan, mediasi dan ajudikasi di Dewan Pers
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sebagai perintah untuk mempidanakan wartawan. Padahal, proses penyelesaian sengketa pers masih berjalan,” kata Jos dalam keterangan SMSI NTT
SMSI NTT juga mempertanyakan apakah seluruh rekomendasi Dewan Pers telah ditindaklanjuti oleh pihak media. Jika dinilai belum dilaksanakan, SMSI menyebut seharusnya persoalan tersebut kembali disampaikan kepada Dewan Pers sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers
SMSI NTT kemudian meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, mencermati kembali dua surat Dewan Pers terkait sengketa tersebut sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan NTTHits.com
Selain itu, SMSI meminta agar proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers diselesaikan terlebih dahulu
Soroti Pemeriksaan Wartawan
SMSI NTT juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin
Berdasarkan informasi yang diterima SMSI NTT dari Jude, penyidik disebut meminta rekaman keterangan saksi di persidangan serta wawancara setelah persidangan
Jos mengatakan rekaman hasil kerja jurnalistik berkaitan dengan perlindungan narasumber dan hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam ketentuan pers
“Rekaman pernyataan narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang harus dilindungi,” ujarnya
SMSI NTT menilai permintaan terhadap materi jurnalistik perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers dan mekanisme yang berlaku
Kasus tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas senilai sekitar Rp4,2 miliar yang disebut belum dibayar Pemerintah Kabupaten TTU
Hingga berita ini ditulis, proses penyelesaian sengketa pers antara Bupati TTU dan NTTHits.com masih menjadi perhatian SMSI NTT (**)

















