PN Rote Ndao Gelar sidang Perdana Kasus Pembunuhan Zakarias Nalle, Jaksa Langgar Perintah KUHAP

Avatar photo

Sunday, 19 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan yang menghilangkan Nyawa Zakarias Nalle pada tahun 2020 yang lalu,  pada hari Jumat, (17/12/2021) Secara Virtual

Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu menghadirkan tiga orang sebagai terdakwa  yakni Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu,

Meskipun sudah dibacakan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Nikolas Ke Lomi, SH Selaku ketua Tim Kuasa Hukum dari tiga terdakwa tersebut menilai Jaksa Penuntut Umum  melanggar perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikarenakan hingga digelarnya sidang perdana tersebut para terdakwa belum menerima Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

“Sebelum Sidang tiga hari sebelumnya, JPU sudah harus serahkan surat dakwaan kepada para terdakwa, tadi tim saya ke rutan katanya sudah habis sidang, namun hingga saat ini para terdakwa belum terima surat dakwaan, kok bagaimna dakwaan dibacakan kalau kami belum terima Dakwaan, ini pelanggaran terhadap pasal 143 ayat (4) KUHAP,” Kata Nikolas Saat Jumpa Pers Di Pengadilan Negeri Rote Ndao Jumat, (17/12/2021)

Menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dapat merugikan para terdakwa, Nikolas Ke Lomi selaku penerima Kuasa dari para terdakwa segera melaporkan tindakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao kepada pengawas Jaksa Agung,

“Kami segera laporkan ke Pengawas Jaksa Agung, minta JPU diproeses, ditindak Secara Hukum orang ini,” ucapnya,

Menurut Nikolas, dalam menangani kasus ini Jaksa Penuntut Umum terkesan terburu-buru melimpahkan kasus ini ke pengadilan, sehingga Lupa menyusun Surat Dakwaan

“berkas dinyatakan lengkap dan serahkan kepada JPU Pada tangga 10 Desember 2021, saat itu juga berkas dilimpahkan ke pengadilan, dalam rentan waktu yang singkat ini kami yakin JPU lupa buat surat dakwaan,” terangnya,

Lanjut Nikolas, Pengadilan Negeri Rote Ndao sementara menggelar sidang praperadilan terkait kasus ini, karena itu Jaksa Penuntut Umum  terkesan ada permainan,  terburu-buru limpahkan berkas agar bisa menggugurkan sidang praperadilan

“Ini karena Kami sementara adakan Praperadilan, sehingga ada permainan, terburu- buru limpahkan berkas, agar gugurkan praperadilan,” tandas Nikolas,

Sebagaimna diketahui sebelumnya, Nikolas Ke Lomi, SH Selaku ketua Tim Kuasa Hukum dari tiga Tersangka (Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu) atas pembunuhan Korban Zakarias Nalle pada tahun 2020 di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya secara resmi mendaftarkan Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada tanggal 01 Desember 2021 dan sesuai jadwal Senin, 13 Desember di gelar Sidang perdana

Permohon praperadilan tersebut dengan nomor regiatrasi nomor : 1/Pid Pra/2021/PN Rno,

Hingga berita ini dipublis, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao belum berhasil dihubungi, (Nasa)

Baca Juga: Laporan Pencemaran Nama Baik Wartawan Oleh Bupati "Salah Sasaran"
Baca Juga: Polres Rote Ndao diminta segera usut tuntas para Penimbun BBM
Baca Juga: Di Rote Ndao, diduga Bendahara bawa kabur Anggaran Desa Suelain

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru