PN Rote Ndao Gelar sidang Perdana Kasus Pembunuhan Zakarias Nalle, Jaksa Langgar Perintah KUHAP

Sunday, 19 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan yang menghilangkan Nyawa Zakarias Nalle pada tahun 2020 yang lalu,  pada hari Jumat, (17/12/2021) Secara Virtual

Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu menghadirkan tiga orang sebagai terdakwa  yakni Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu,

Meskipun sudah dibacakan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Nikolas Ke Lomi, SH Selaku ketua Tim Kuasa Hukum dari tiga terdakwa tersebut menilai Jaksa Penuntut Umum  melanggar perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikarenakan hingga digelarnya sidang perdana tersebut para terdakwa belum menerima Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao

“Sebelum Sidang tiga hari sebelumnya, JPU sudah harus serahkan surat dakwaan kepada para terdakwa, tadi tim saya ke rutan katanya sudah habis sidang, namun hingga saat ini para terdakwa belum terima surat dakwaan, kok bagaimna dakwaan dibacakan kalau kami belum terima Dakwaan, ini pelanggaran terhadap pasal 143 ayat (4) KUHAP,” Kata Nikolas Saat Jumpa Pers Di Pengadilan Negeri Rote Ndao Jumat, (17/12/2021)

Menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dapat merugikan para terdakwa, Nikolas Ke Lomi selaku penerima Kuasa dari para terdakwa segera melaporkan tindakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao kepada pengawas Jaksa Agung,

“Kami segera laporkan ke Pengawas Jaksa Agung, minta JPU diproeses, ditindak Secara Hukum orang ini,” ucapnya,

Menurut Nikolas, dalam menangani kasus ini Jaksa Penuntut Umum terkesan terburu-buru melimpahkan kasus ini ke pengadilan, sehingga Lupa menyusun Surat Dakwaan

Baca Juga:  Berjuang Bersama Ita Esa Di Pilkada Rote Ndao 2024, PAN Serahkan SK

“berkas dinyatakan lengkap dan serahkan kepada JPU Pada tangga 10 Desember 2021, saat itu juga berkas dilimpahkan ke pengadilan, dalam rentan waktu yang singkat ini kami yakin JPU lupa buat surat dakwaan,” terangnya,

Lanjut Nikolas, Pengadilan Negeri Rote Ndao sementara menggelar sidang praperadilan terkait kasus ini, karena itu Jaksa Penuntut Umum  terkesan ada permainan,  terburu-buru limpahkan berkas agar bisa menggugurkan sidang praperadilan

“Ini karena Kami sementara adakan Praperadilan, sehingga ada permainan, terburu- buru limpahkan berkas, agar gugurkan praperadilan,” tandas Nikolas,

Sebagaimna diketahui sebelumnya, Nikolas Ke Lomi, SH Selaku ketua Tim Kuasa Hukum dari tiga Tersangka (Junus Pandie, Godlif Bessie, dan Isboset Liu) atas pembunuhan Korban Zakarias Nalle pada tahun 2020 di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya secara resmi mendaftarkan Praperadilan terhadap Kapolres Rote Ndao di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada tanggal 01 Desember 2021 dan sesuai jadwal Senin, 13 Desember di gelar Sidang perdana

Permohon praperadilan tersebut dengan nomor regiatrasi nomor : 1/Pid Pra/2021/PN Rno,

Hingga berita ini dipublis, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao belum berhasil dihubungi, (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru