Terganggu Kasus BBM di Rote Ndao, Ketua Partai Hanura Bandingkan Diri dengan Elite Lain

Avatar photo

Saturday, 24 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sorotan publik terhadap keterlibatan pimpinan partai politik sebagai sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menguat

Kali ini, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao, Yandri Nunuhitu, yang juga dikenal dengan sapaan Adi Nunuhitu, menjadi sasaran kritik tajam

Adi Nunuhitu yang kini tercatat sebagai salah satu sub penyalur BBM jenis minyak tanah di Kabupaten Rote Ndao, tampak merasa terganggu dengan pemberitaan terkait rencana pengajuan sanggahan terhadap Toko Piet, yang diduga mengurangi kuota minyak tanah ke Rote Ndao

Pemberitaan tersebut sebelumnya bersumber dari pengakuan sub penyalur lain, Bobi Nale

Menanggapi berita soal 20 sub penyalur yang tidak menerima kuota minyak tanah sesuai target, Adi Nunuhitu menyampaikan pengakuan sekaligus klarifikasi kepada wartawan. Namun ironisnya, meski mengakui adanya sub penyalur yang tidak menerima kuota sebagaimana mestinya, tidak ada langkah konkret yang ditempuh untuk mengajukan sanggahan resmi kepada pihak Toko Piet selaku penyalur utama

Alih-alih menjawab substansi kasus distribusi dan potensi kerugian masyarakat, Adi Nunuhitu justru mempertanyakan aturan yang mengatur keterlibatan sub penyalur BBM

“Ada aturan yang larang ko?” ujar Adi Nunuhitu kepada wartawan, Sabtu (24/01/2026)

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu, sekaligus menimbulkan pertanyaan baru: apakah seorang ketua partai politik seharusnya berada di posisi bisnis strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat?

Tak berhenti di situ, mantan anggota DPRD Rote Ndao ini bahkan membandingkan posisinya dengan elite politik lain. Ia menyebut Ketua DPD Partai Golkar NTT juga berperan sebagai agen BBM di wilayah Nusa Tenggara Timur

“Ketua DPD Golkar NTT agen BBM se-NTT… ada yang salah?” kata Adi Nunuhitu

Pernyataan tersebut justru memantik sentilan balik, menyeret nama pihak lain tidak otomatis membenarkan praktik serupa, apalagi ketika distribusi BBM di daerah sedang menjadi sorotan serius akibat kelangkaan dan dugaan pengurangan kuota

Kasus ini kembali membuka diskursus lama soal etika politik, konflik kepentingan, dan keberpihakan pimpinan partai, khususnya ketika mereka berada dalam posisi yang berurusan langsung dengan hajat hidup masyarakat kecil

apakah Adi Nunuhitu akan memilih bersikap sebagai ketua partai yang memperjuangkan kepentingan rakyat, atau tetap bertahan dalam posisi sebagai sub penyalur BBM yang justru menambah polemik di tengah krisis distribusi

Sebelumnya, 20 sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Kabupaten Rote Ndao mengeluhkan distribusi kuota yang dinilai tidak sesuai ketentuan

Perlu diketahui juga, Persoalan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran di antara para sub penyalur tersebut terdapat pimpinan partai politik aktif di daerah

Puluhan sub penyalur ini bahkan berencana mengajukan surat sanggahan resmi kepada pemilik Toko Piet selaku penyalur minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao

Mereka menilai pembagian kuota tidak adil dan jauh dari jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati

Hal tersebut disampaikan salah satu sub penyalur minyak tanah, Bobi Nalle, saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Sabtu (24/1/2026)

“Iya, saya ini masuk sub penyalur minyak tanah. Tapi Toko Piet kasih kita satu orang hanya lima drum saja. Jadi kita mau ajukan sanggahan,” ungkap Bobi

Menurut Bobi, dari sekitar 20 sub penyalur yang terdaftar, terdapat nama-nama pimpinan partai politik, termasuk Adi Nunuhitu, yang disebut sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao, serta Anwar Idris sebagai wakil

“Ada sekitar 20 orang. Ketuanya ini Adi Nunuhitu, Ketua Partai Hanura. Wakilnya Anwar Idris, Beta tidak ingat semua, hanya ingat bera ora saja,” sebutnya

Bobi menegaskan, berdasarkan SK yang mereka kantongi, setiap sub penyalur seharusnya menerima jatah satu tangki atau sekitar 25 drum minyak tanah setiap bulan, bukan hanya lima drum seperti yang diterima saat ini

“Seharusnya satu orang dapat satu tangki, itu sekitar 25 drum. SK ada. Tapi kenyataannya tidak sesuai,” tegasnya

Selain sub penyalur menerima tidak sesuai kuota, Persoalan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah etis pimpinan partai politik merangkap sebagai sub penyalur BBM

komoditas strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat? Selain itu, publik juga menyoroti transparansi distribusi BBM serta peran penyalur utama dalam menetapkan kuota

Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Piest selaku penyalur minyak tanah ke Rote Ndao belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan para sub penyalur tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir

nama-nama yang menjadi sebuah penyalur BBM jenis minyak tanah di Rote Ndao adalah Ester Solok, Adi nunuhitu, Djanu Djaja Manafe, Anwar Idris, Hendrik geli, bobi Nalle, Ricky sowungto, Oni Suwongto, Sofi Lenggu, Feki Tolla, Sar Manafe (tim/nasa)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengerusakan Hewan Di Desa Balaoli
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Di RBL, Korban dan Saksi Alami Benturan
Baca Juga: Kabag Umum : Bulan Depan Hentikan Pembayaran PJU ke PLN Rote Ndao, ini Bervariasi, dari Rp. 70 Juta

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru