Tidak dilakukan Pemeriksaan Tersangka,  Polres TTS Kalah di Praperadilan

Avatar photo

Monday, 18 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, Timor Tengah Selatan-
Kuasa Hukum, Amos Aleksander Lafu, SH, via peaan WhatsApp menyampaikan Press release pasca putusan praperadilan Nomor: 1/PID.PRA/2020/PN.SOE. Senin (18/05/2020).

Sidang Praperadilan antara Yohan E Takesan Selaku Pemohon melawan Kapolri dalam hal ini Kapolda NTT, Kapolres Timor Tengah Selatan dalam hal ini Kasat Reskrim selaku termohon Praperadilan dan sidang dimulai sejak 06 Mei 2020 hingga 14 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Soe Kelas II

Amos A Lafu mengatakan upaya praperadilan yang dilakukan oleh Pemohon (Yohan) dan Kuasa Hukumnya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau ketidaksukaan terhadap institusi Kepolisian in casu Termohon, melainkan sebagai salah satu cara untuk memuliakan hukum yakni mengontrol pelaksanaan Hukum Acara Pidana agar tetap menghormati HAM,” Kata Amos Lafu kepada Wartawan

Menurut Amos Lafu Hakim tunggal yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar putusannya mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon (Yohan ) untuk sebagian

“Berdasarkan sejumla fakta hukum yang terungkap, bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Yohan) adalah tidak sah karena tidak disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Pol. : Sp – Kap / 24 /III / 2020 / Reskrim tertanggal 06 Maret 2020 dan Surat Perintah Penahanan No. Pol : Sprint – Han / 23 / III / 2020 Reskrim tertanggal 07 Maret 2020 yang dikeluarkan Termohon atas diri Pemohon (Yohan) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan pada saat Pemohon ditangkap tidak ada berita acara Pemeriksaan sebagai Tersangka, Ungkap Amos Lafu

Amos menguraikan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan melalui alat Buukti Surat dan keterangan saksi

“Bahwa benar Abe Lake pernah ke rumah salah satu keluarga Pemohon (Yohan) dan menyampaikan permohonan maafnya karena terlanjur melaporkan dan menjebloskan ke penjara. Pernah juga Abe Lake menyarankan agar keluarga Pemohon (Yohan) tidak boleh memakai jasa lawyer, menolak upaya mediasi yang diminta oleh keluarga Pemohon (Yohan), yang mana hal-hal tersebut kemudian membuktikan bahwa Abe Lake lah yang melaporkan perkara tersebut ke Polres TTS bukan Frenky Alfret Tallan,” jelas Amos Amos.

Lanjut Amow “Bahwa benar dua tersangka yang lain yakni Ariasti Denwira Seo (Calon Isteri Abe Lake) dan Amelia Lassa (Dukun) pada saat pemeriksaan perkara praperadilan telah lama dibebaskan atau dikeluarkan oleh Termohon, sedangkan terhadap Pemohon (Yohan) tidak, padahal Pemohon (Yohan) yang lebih dulu mengajukan penangguhan penahanan,” tambah Amos.

terhadap amar putusan tersebut Amos mengungkapkan bahwa “baik Pelapor Abe Lake maupun Pemohon (Yohan) dan keluarganya telah mengutarakan niat hatinya untuk bersama-sama menyelesaikan perkara ini maka kami akan berkoordinasi dengan Termohon dan juga pihak-pihak berkompeten lain guna memohon petunjuk dan bantuan guna memfasilitasi niat baik Pelapor dan Terlapor tersebut,” pungkas Amos. (Nasa/Man)

Baca Juga: Polres Rote Ndao Tangani Kasus Pidana Kejahatan Hewan di Desa Balaoli, "Berharap Tuntas Secepatnya"
Baca Juga: Respon Keluhan Petani, Pemda Tinjau Embung Jebol, Masyarakat Ucap Terimah Kasih Untuk Bupati
Baca Juga: Polres Rote Ndao Kejar Buron Pemerkosa Gadis asal Kec. Lobalain

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru