Tidak dilakukan Pemeriksaan Tersangka,  Polres TTS Kalah di Praperadilan

Avatar photo

Monday, 18 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, Timor Tengah Selatan-
Kuasa Hukum, Amos Aleksander Lafu, SH, via peaan WhatsApp menyampaikan Press release pasca putusan praperadilan Nomor: 1/PID.PRA/2020/PN.SOE. Senin (18/05/2020).

Sidang Praperadilan antara Yohan E Takesan Selaku Pemohon melawan Kapolri dalam hal ini Kapolda NTT, Kapolres Timor Tengah Selatan dalam hal ini Kasat Reskrim selaku termohon Praperadilan dan sidang dimulai sejak 06 Mei 2020 hingga 14 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Soe Kelas II

Amos A Lafu mengatakan upaya praperadilan yang dilakukan oleh Pemohon (Yohan) dan Kuasa Hukumnya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau ketidaksukaan terhadap institusi Kepolisian in casu Termohon, melainkan sebagai salah satu cara untuk memuliakan hukum yakni mengontrol pelaksanaan Hukum Acara Pidana agar tetap menghormati HAM,” Kata Amos Lafu kepada Wartawan

Menurut Amos Lafu Hakim tunggal yang mengadili perkara pidana tersebut dalam amar putusannya mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon (Yohan ) untuk sebagian

“Berdasarkan sejumla fakta hukum yang terungkap, bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Yohan) adalah tidak sah karena tidak disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Pol. : Sp – Kap / 24 /III / 2020 / Reskrim tertanggal 06 Maret 2020 dan Surat Perintah Penahanan No. Pol : Sprint – Han / 23 / III / 2020 Reskrim tertanggal 07 Maret 2020 yang dikeluarkan Termohon atas diri Pemohon (Yohan) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan pada saat Pemohon ditangkap tidak ada berita acara Pemeriksaan sebagai Tersangka, Ungkap Amos Lafu

Amos menguraikan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan melalui alat Buukti Surat dan keterangan saksi

“Bahwa benar Abe Lake pernah ke rumah salah satu keluarga Pemohon (Yohan) dan menyampaikan permohonan maafnya karena terlanjur melaporkan dan menjebloskan ke penjara. Pernah juga Abe Lake menyarankan agar keluarga Pemohon (Yohan) tidak boleh memakai jasa lawyer, menolak upaya mediasi yang diminta oleh keluarga Pemohon (Yohan), yang mana hal-hal tersebut kemudian membuktikan bahwa Abe Lake lah yang melaporkan perkara tersebut ke Polres TTS bukan Frenky Alfret Tallan,” jelas Amos Amos.

Lanjut Amow “Bahwa benar dua tersangka yang lain yakni Ariasti Denwira Seo (Calon Isteri Abe Lake) dan Amelia Lassa (Dukun) pada saat pemeriksaan perkara praperadilan telah lama dibebaskan atau dikeluarkan oleh Termohon, sedangkan terhadap Pemohon (Yohan) tidak, padahal Pemohon (Yohan) yang lebih dulu mengajukan penangguhan penahanan,” tambah Amos.

terhadap amar putusan tersebut Amos mengungkapkan bahwa “baik Pelapor Abe Lake maupun Pemohon (Yohan) dan keluarganya telah mengutarakan niat hatinya untuk bersama-sama menyelesaikan perkara ini maka kami akan berkoordinasi dengan Termohon dan juga pihak-pihak berkompeten lain guna memohon petunjuk dan bantuan guna memfasilitasi niat baik Pelapor dan Terlapor tersebut,” pungkas Amos. (Nasa/Man)

Baca Juga: Ijasah Wakil Bupati Terpilih Sah, PKBM Oenggae Siap Buktikan di Sidang PTUN
Baca Juga: Diduga Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Terima Suap Rp 100 Juta Dari Kontraktor
Baca Juga: Sidang Pleidoi Pembunuhan Berencana ditunda, Para Terdakwa terbukti langgar Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru