SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kesebelas Kasus Pembunuhan yang menewaskan Ny Marince Ndun, Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, Kamis (09/04/2020).
Sidang dengan agenda mendengarkan Pembacaan Pleidoi (Pembelaan) dari Kuasa Hukum ketiga terdakwa tersebut mengalami penundaan pasalnya Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beaty D Simatauw,SH selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara pidana itu berhalangan hadir dan rencananya akan di gelar kembali Kamis (16/04/2020).
“Sidang dengan agenda pembacaan Pleidoi dari kami penasihat hukum para terdakwa ditunda,dikarenakan ketua Majelis Hakim berhalangan hadir”, Kata Kuasa Hukum Amos Lafu,SH Kepada Wartawan usai mendampingi Terdakwa Marthen Luter Adu dalam persidangan Kasus Pembunuhan Berencana tersebut
Sidang yang mengalami Penundaan tersebut hanya di hadiri dua orang Majelis Hakim Yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdy Ramansyah,SH sebagai hakim anggota dan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anjar Purbo Sasongko,SH
Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan tiga terdakwa yakni Terdakwa Marthen Luter Adu (suami korban) didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Wahab, Terdakwa Belandina Henuk (Selingkuhannya Marthen Luter Adu) didampingi Kuasa Hukumnya Amos A Lafu,SH dan terdakwa Evrain Lau (Eksekutor) didampingi Yesaya Dae Panie,SH Kuasa Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Pada Persidangan sebelumnya dengan agenda Pembacaan Tuntutan Pidana, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengatakan sesuai Fakta persidangan ketiga terdakwa terbukti melanggar rumusan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dan Pihak
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Penjara selama 16 Tahun Penjara Kepada terdakwa Marthen Luter Adu, Hukuman Selama 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Belandina Henuk dan Hukum selama 14 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Evrain Lau selaku Eksekutor yang menghabisi Nyawa Korban dengan Bidikan Peluru senjata api miliknya, (SN/Nasa)






