Sidang Pleidoi Pembunuhan Berencana ditunda, Para Terdakwa terbukti langgar Pasal 340 KUHP

Avatar photo

Thursday, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kesebelas Kasus Pembunuhan yang menewaskan Ny Marince Ndun, Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, Kamis (09/04/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan Pembacaan Pleidoi (Pembelaan) dari Kuasa Hukum ketiga terdakwa tersebut mengalami penundaan pasalnya Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beaty D Simatauw,SH selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara pidana itu berhalangan hadir  dan rencananya akan di gelar kembali Kamis (16/04/2020).

“Sidang dengan agenda pembacaan Pleidoi dari kami penasihat hukum para terdakwa ditunda,dikarenakan ketua Majelis Hakim berhalangan hadir”, Kata Kuasa Hukum Amos Lafu,SH Kepada Wartawan usai mendampingi Terdakwa Marthen Luter Adu dalam persidangan Kasus Pembunuhan Berencana tersebut

Sidang yang mengalami Penundaan tersebut hanya di hadiri dua orang Majelis Hakim Yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdy Ramansyah,SH sebagai hakim anggota dan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anjar Purbo Sasongko,SH

Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan tiga terdakwa yakni Terdakwa Marthen Luter Adu (suami korban) didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Wahab, Terdakwa Belandina Henuk (Selingkuhannya Marthen Luter Adu) didampingi Kuasa Hukumnya Amos A Lafu,SH dan terdakwa Evrain Lau (Eksekutor) didampingi Yesaya Dae Panie,SH Kuasa Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Pada Persidangan sebelumnya dengan agenda Pembacaan Tuntutan Pidana, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengatakan sesuai Fakta persidangan ketiga terdakwa terbukti melanggar rumusan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dan Pihak
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Penjara selama 16 Tahun Penjara Kepada terdakwa Marthen Luter Adu, Hukuman Selama 15 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Belandina Henuk dan Hukum selama 14 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Evrain Lau selaku Eksekutor yang menghabisi Nyawa Korban dengan Bidikan Peluru senjata api miliknya, (SN/Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22