Tidak Cukup Bukti, Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik dikembalikan Ke Polres Rote Ndao

Avatar photo

Monday, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengembalikan Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik melalui media Sosial Facebook Kepada Penyidik Polres Rote Ndao, dikarenakan Berkas Perkara dengan Tersangka Derven Neolaka Alias Dion tidak Cukup bukti

“Jaksa kembalikan Berkas Perkara tersangka ke Penyidik, karena tidak cukup Bukti, ada kekurangan dalam berkas (P19)”, Kata Kanisius Ibu, SH Selaku Kuasa Hukum dari Tersangka Dion Neolaka Kepada Sindo-NTT, Senin (15/11/2021)

Menurut Advokad Kanisius Ibu, dirinya mendapat Penjelasan dari Penyidik Polres Rote Ndao, kalau berkas Kasus tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan catatan jaksa meminta kepada penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk

“Penyidik katakan, ada petunjuk yang harus ditindak lanjuti, Ucap Kanisius

Kanisius Ibu memastikan dalam perkara ini kliennya tidak terbukti dan kasus tersebut tidak akan memenuhi unsur pidana, karena Kliennya tidak pernah melakukan kasus yang dituduhkan kepadanya, Kanisius meyakini kasus ini tidak akan sampai pada tahapan persidangan di Pengadilan

“Klien Saya Tidak bersalah, Mau sampai Kapan pun tidak akan penuhi unsur, Karena itu Jaksa Kembalikan Berkas”, tegas Kanisius

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada Sindo-NTT menjelaskan secara singkat bahwa kasus ini sementara melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao

“Melengkapi petunjuk JPU,” tandas Yames Mbau

Sebagaimana diketehui sekitar  Bulan Juli 2021 Derven Neolaka Alias Dion ditetapkan oleh Polres Rote Ndao sebagai Tersangka “Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik lewat Media Sosial Facebook” sesuai rumusan Pasal pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016

Baca Juga:  Otda Ke - 29, Pemkab Rote Ndao Gaungkan Transformasi, Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya

Polres Rote Ndao menangani kasus tersebut sesuai Laporan Polisis Nomor : LP/81/XII/2020/NTT/RES RN, Tertanggal, 30 Desember 2020, (Nasa)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru