Tidak Cukup Bukti, Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik dikembalikan Ke Polres Rote Ndao

Avatar photo

Monday, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengembalikan Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik melalui media Sosial Facebook Kepada Penyidik Polres Rote Ndao, dikarenakan Berkas Perkara dengan Tersangka Derven Neolaka Alias Dion tidak Cukup bukti

“Jaksa kembalikan Berkas Perkara tersangka ke Penyidik, karena tidak cukup Bukti, ada kekurangan dalam berkas (P19)”, Kata Kanisius Ibu, SH Selaku Kuasa Hukum dari Tersangka Dion Neolaka Kepada Sindo-NTT, Senin (15/11/2021)

Menurut Advokad Kanisius Ibu, dirinya mendapat Penjelasan dari Penyidik Polres Rote Ndao, kalau berkas Kasus tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan catatan jaksa meminta kepada penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk

“Penyidik katakan, ada petunjuk yang harus ditindak lanjuti, Ucap Kanisius

Kanisius Ibu memastikan dalam perkara ini kliennya tidak terbukti dan kasus tersebut tidak akan memenuhi unsur pidana, karena Kliennya tidak pernah melakukan kasus yang dituduhkan kepadanya, Kanisius meyakini kasus ini tidak akan sampai pada tahapan persidangan di Pengadilan

“Klien Saya Tidak bersalah, Mau sampai Kapan pun tidak akan penuhi unsur, Karena itu Jaksa Kembalikan Berkas”, tegas Kanisius

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos kepada Sindo-NTT menjelaskan secara singkat bahwa kasus ini sementara melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao

“Melengkapi petunjuk JPU,” tandas Yames Mbau

Sebagaimana diketehui sekitar  Bulan Juli 2021 Derven Neolaka Alias Dion ditetapkan oleh Polres Rote Ndao sebagai Tersangka “Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik lewat Media Sosial Facebook” sesuai rumusan Pasal pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016

Baca Juga:  Gubernur NTT Resmi Melantik Drs. Zet Sony Libing dan DR. Drs. Jusuf Lerry Rupidara sebagai Pj. Bupati Alor dan Sumba Tengah

Polres Rote Ndao menangani kasus tersebut sesuai Laporan Polisis Nomor : LP/81/XII/2020/NTT/RES RN, Tertanggal, 30 Desember 2020, (Nasa)

Berita Terkait

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru