SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Yosef Robert Ndun, SH, MH selaku kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Rajawali sejati mengajukan Somasi kepada media online PenaNTT.com terkait beberapa pemberitaan yang diduga merugikan Welem Paulus selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Rajawali Sejati dengan judul “ditemukan Bukti baru, Bantuan kapal penangkap ikan di Rote Ndao telah di perjual belikan” yang di tayangkan pada tanggal 15 Juli 2021,
Hal itu di katakan kuasa Hukum Yosef Robert Ndun saat jumpa pers di Kediaman Welem Paulus selaku ketua Dewan pengurus Koperasi Simpan Pinjam “Bintang Rajawali” pada hari Minggu, 01 Agustus 2021,
Robert Ndun mengatakan pihaknya selaku penerima kuasa khusus dari Welem Paulus telah mengajukan surat somasi sekaligus sebagai hak jawab kepada pimpinan Redaksi Media online PenaNTT
“Saya sudah ajukan somasi sekaligus sebagai hak jawab, dan sudah di publis sehingga masalah hak jawab selesai”, ungkap Robert Ndun
Lanjut Robert Ndun dalam somasi itu pihaknya meminta pertanggung jawaban media online PenaNTT terkait judul berita “ditemukan Bukti Baru, Bantuan Kapal Penangkap Ikan di Rote Ndao diperjual belikan”, Menurut Robert berita dengan judul itu tidak menyebutkan siapa Nara sumber, darimana didapatnya bukti tersebut dan siapa pihak penjual dan pembeli
“Seolah-olah ini suatu bentuk opini sendiri wartawan, karena klien kami tidak pernah jual beli kapal penangkap ikan bantuan kementerian dan perikanan dan kelautan RI di Rote Ndao”, tegasnya
Terkait permintaan tersebut Robert Ndun didampingi Welem Paulus mengungkapkan media online PenaNTT akan menjawabnya melalui surat resmi kepada dirinya selaku penerima kuasa khusus dari Welem Paulus,
“Saya sudah ketemu pak Jeky Mansula sehingga ia menyampaikan akan menjawab somasi terkait itu melalui surat resmi”, ungkap Robert
Pemred PenaNTT.com Kepada SindoNTT mengatakan pihaknya sudah menerbitkan berita hak jawab dari Kuasa hukum Yosef Rober Ndao sehingga tidak ada lagi masalah,
Jeki Mansula menegaskan pihaknya tidak menanggapi merespon lagi somasi dari kuasa Yosef Robert Ndun tentang pemberitaan dengan Judul “ditemukan Bukti Baru, Bantuan Kapal penangkap ikan di Rote Ndao telah diperjual belikan”,
“Saya tidak menanggapi atau merespon itu Somasi karena sudah terpenuhi hak jawab, sudah diterbitkan beritanya, sesuai UU nomor 40 tahun 1999, saya disomasi jika tidak di penuhi hak jawab, terkait permintaan maaf saya menolak karena belum ada keputusan bahwa berita itu melanggar kode etik, sehingga somasi itu nilai cacat hukum”, tegas Jeky, (Nasa)






