SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Alexander Bulan Alias Alex warga Desa Tungganamo kecamatan Pantai Baru beralamat di RT/RW : 003/002 di tangkap oleh penyidik Polres Rote Ndao karena diduga kuat sebagai pelaku ( tersangka) yang menghabisi Nyawa Korban Melkianus Patola alias Peu, warga Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru beralamat di RT/RW : 001/001
tersangka Alek Bulan diduga menghabisi nyawa Peu Patola pada hari Kamis, 24 September 2020 sekitar Pukul 13.00 wita di kebun Lombok Lifusalani Desa Tungganamo kecamatan Panitia Baru
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.IK, M.SI saat jumpa pers di Mapolres Rote Ndao kamis,(08/10/2020) mengatakan pada hari kamis 24 September 2020 sekitar pukul 13.00 wita tersangka Alex Bulan pergi sawah Konakadik untuk memotong rumput, setibanya tersangka dilokasi tersangka melihat korban Peu Bulan dengan posisi membelakangi tersangka sambil memberi makan kepada sapi peliharaannya di dalam kandang
” tersangka memanfaatkan kondisi itu untuk menghabisi nyawa korban, tersangka memukul korban dengan sebatang kayu hutan duri Putih pada bagian Leher belakang hingga korban langsung jatuh tersungkur, melihat korban tidak bergerak kemudian tersangka mengulangi dengan memukul korban pada bagian belakang untuk memastikan korban meninggal dunia, setelah dipastikan korban tidak bergerak dan telah meninggal tersangka Alex Bulan menyeret Korban kedalam kebun Lombok Lifusalani dan membaringkan korban dengan Posisi seperti orang dalam keadaan tidur diatas degu-degu (tempat Tidur)” Kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Yems James Mbau, S.Sos
Menurut Kapolres Felli Hermanto kasus pidana itu bermotif sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban
“sekitar bulan juli 2020, terjadi pertengkaran antara tersangka Alex Bulan dan korban Peu Patola tentang pemotongan rumput untuk makanan hewan di lokasi Konakadik, kemudian Korban melarang tersangka untuk tidak boleh memotong rumput di Lokasi itu dengan alasan rumput di sekitaran Konakadik iti milik Korban, dan tidak hanya itu, korban juga mengeluarkan kata-kata ” orang miskin ” kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung, mendapat perlakuan itu akhirnya menyimpan dendam terhadap korban”, ungkap Felli Hermanto
Felli Hermanto menegaskan, Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pantai Baru dan Polres Rote Ndao setelah menerima Laporan kasus itu, melakukan pemeriksaaan para saksi, mengamankan barang bukti, dan dalam limit waktu 12 hari tersangka Alex Bulan di tangkap dan sesuai hasil penyidikan perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) deny ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegasnya
Hasil visum Et Repertum Korban
sesui hasil visum yang dikeluarkan pihak RSUD Baa Korban mengalami luka lecet pada kepala bagian atas belakang, luka geser di kelopak mata kanan, dua luka lecet geser di bawa lubang hidung, ditemukan gendang telinga kanan robek, dua luka geser pada sisi leher di bahu kiri terdapat luka lecet geser dan bahu kanan terdapat luka lecet geser, luka lecet pada punggung belakang belakang dan luka lecet pinggung kanan, dan dari hasil pemeriksaan luar, dicurigai adanya sumbatan jalan napas yang ditandai dengan adanya bintik-bintik pada bola mata dan selaput mata serta keluarganya cairan sperma da feses,(Nasa)






