Aksi Demo Tidak Bisa Bebaskan Tersangka Mus Frans, Harus Proses Praperadilan

Avatar photo

Friday, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Canisius Ibu (istimewa)

Foto : Canisius Ibu (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Kabupaten Rote Ndao, Canisius Ibu, S.H., M.Hum., memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR)

Aksi tersebut menuntut pembebasan tersangka Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dari tahanan Polres Rote Ndao

Canisius Ibu menilai bahwa desakan untuk membebaskan tersangka melalui aksi unjuk rasa tidak dapat diterima selama belum ada putusan dari pengadilan, Menurutnya, proses hukum harus dihormati.

“Demonstrasi tidak bisa, ini sudah di tahan sebagai tersangka, tentunya tidak bisa di lepaskan begitu-begitu saja, musti diuji di pengadilan,” kata Canisius Ibu kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa Mus Frans ditahan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Hal ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan bukti yang cukup telah ditemukan oleh pihak kepolisian

Canisius menambahkan, melepaskan seorang tersangka yang telah ditahan secara tiba-tiba dapat berdampak pada citra institusi kepolisian

“Apalagi kalau su tahan begitu tiba-tiba dilepaskan nanti orang bertanya ko lepas lagi?, kalau su tahan begini tidak bisa di bebaskan ini nanti nama baik institusi polri,” ucapnya.

Meskipun demikian, Canisius menyatakan bahwa ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mengupayakan pembebasan tersangka dari tahanan Polres Rote Ndao, Ia menyarankan agar pihak yang menuntut pembebasan mengajukan praperadilan

“kalau mau tuntut di bebaskan dari Polres Rote Ndao, sebaik ajukan praperadilan saja, melalui putusan praperadilan bisa di bebaskan,” ungkapnya.

Canisius menegaskan bahwa pembuktian kebenaran formil dan materiil sebuah perkara harus diputuskan melalui pengadilan. Putusan hakim akan bergantung pada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Kebenaran Formil dan materil semuanya, harus lewat putusan Pengadilan, tergantung bukti yang dihadirkan, hakim bisa putus bebas dan bisa saja tidak,” ujar Canisius.

Menyinggung dampak demonstrasi, ia mengakui bahwa aksi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas di Polres Rote Ndao karena memerlukan pengamanan. Namun, ia menegaskan bahwa dari segi penanganan kasus, Polres tidak dapat terganggu oleh tekanan eksternal

“mungkin sedikit terganggu, tiap hari demo-demo bisa terganggu aktifitas di Polres tidak bisa berjalan, karena harus pengamanan, tapi dari segi penangan kasus Polres tidak bisa terganggu,” tegasnya (tim/nasa)

Baca Juga: Jembatan Sulamanuk di kerjakan asal jadi oleh Kontraktor CV. Sumber Baru
Baca Juga: Pj. Kades dan Tim PKA Perkaya diri Sendiri dalam Penggelolaan Dana Sebesar Rp 1,3 Miliar, Camat perlu Bertindak
Baca Juga: Polres Rote Ndao Kejar Buron Pemerkosa Gadis asal Kec. Lobalain

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru