SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Kabupaten Rote Ndao, Canisius Ibu, S.H., M.Hum., memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR)
Aksi tersebut menuntut pembebasan tersangka Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dari tahanan Polres Rote Ndao
Canisius Ibu menilai bahwa desakan untuk membebaskan tersangka melalui aksi unjuk rasa tidak dapat diterima selama belum ada putusan dari pengadilan, Menurutnya, proses hukum harus dihormati.
“Demonstrasi tidak bisa, ini sudah di tahan sebagai tersangka, tentunya tidak bisa di lepaskan begitu-begitu saja, musti diuji di pengadilan,” kata Canisius Ibu kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa Mus Frans ditahan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Hal ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan bukti yang cukup telah ditemukan oleh pihak kepolisian
Canisius menambahkan, melepaskan seorang tersangka yang telah ditahan secara tiba-tiba dapat berdampak pada citra institusi kepolisian
“Apalagi kalau su tahan begitu tiba-tiba dilepaskan nanti orang bertanya ko lepas lagi?, kalau su tahan begini tidak bisa di bebaskan ini nanti nama baik institusi polri,” ucapnya.
Meskipun demikian, Canisius menyatakan bahwa ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mengupayakan pembebasan tersangka dari tahanan Polres Rote Ndao, Ia menyarankan agar pihak yang menuntut pembebasan mengajukan praperadilan
“kalau mau tuntut di bebaskan dari Polres Rote Ndao, sebaik ajukan praperadilan saja, melalui putusan praperadilan bisa di bebaskan,” ungkapnya.
Canisius menegaskan bahwa pembuktian kebenaran formil dan materiil sebuah perkara harus diputuskan melalui pengadilan. Putusan hakim akan bergantung pada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Kebenaran Formil dan materil semuanya, harus lewat putusan Pengadilan, tergantung bukti yang dihadirkan, hakim bisa putus bebas dan bisa saja tidak,” ujar Canisius.
Menyinggung dampak demonstrasi, ia mengakui bahwa aksi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas di Polres Rote Ndao karena memerlukan pengamanan. Namun, ia menegaskan bahwa dari segi penanganan kasus, Polres tidak dapat terganggu oleh tekanan eksternal
“mungkin sedikit terganggu, tiap hari demo-demo bisa terganggu aktifitas di Polres tidak bisa berjalan, karena harus pengamanan, tapi dari segi penangan kasus Polres tidak bisa terganggu,” tegasnya (tim/nasa)






