Aksi Demo Tidak Bisa Bebaskan Tersangka Mus Frans, Harus Proses Praperadilan

Friday, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Canisius Ibu (istimewa)

Foto : Canisius Ibu (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Kabupaten Rote Ndao, Canisius Ibu, S.H., M.Hum., memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR)

Aksi tersebut menuntut pembebasan tersangka Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dari tahanan Polres Rote Ndao

Canisius Ibu menilai bahwa desakan untuk membebaskan tersangka melalui aksi unjuk rasa tidak dapat diterima selama belum ada putusan dari pengadilan, Menurutnya, proses hukum harus dihormati.

“Demonstrasi tidak bisa, ini sudah di tahan sebagai tersangka, tentunya tidak bisa di lepaskan begitu-begitu saja, musti diuji di pengadilan,” kata Canisius Ibu kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa Mus Frans ditahan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Hal ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan bukti yang cukup telah ditemukan oleh pihak kepolisian

Canisius menambahkan, melepaskan seorang tersangka yang telah ditahan secara tiba-tiba dapat berdampak pada citra institusi kepolisian

“Apalagi kalau su tahan begitu tiba-tiba dilepaskan nanti orang bertanya ko lepas lagi?, kalau su tahan begini tidak bisa di bebaskan ini nanti nama baik institusi polri,” ucapnya.

Meskipun demikian, Canisius menyatakan bahwa ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mengupayakan pembebasan tersangka dari tahanan Polres Rote Ndao, Ia menyarankan agar pihak yang menuntut pembebasan mengajukan praperadilan

“kalau mau tuntut di bebaskan dari Polres Rote Ndao, sebaik ajukan praperadilan saja, melalui putusan praperadilan bisa di bebaskan,” ungkapnya.

Canisius menegaskan bahwa pembuktian kebenaran formil dan materiil sebuah perkara harus diputuskan melalui pengadilan. Putusan hakim akan bergantung pada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:  Aduh, Perangkat Dan Penyelenggara Pemilu Di Rote Ndao Posting Foto Tak Senonoh Di Medsos

“Kebenaran Formil dan materil semuanya, harus lewat putusan Pengadilan, tergantung bukti yang dihadirkan, hakim bisa putus bebas dan bisa saja tidak,” ujar Canisius.

Menyinggung dampak demonstrasi, ia mengakui bahwa aksi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas di Polres Rote Ndao karena memerlukan pengamanan. Namun, ia menegaskan bahwa dari segi penanganan kasus, Polres tidak dapat terganggu oleh tekanan eksternal

“mungkin sedikit terganggu, tiap hari demo-demo bisa terganggu aktifitas di Polres tidak bisa berjalan, karena harus pengamanan, tapi dari segi penangan kasus Polres tidak bisa terganggu,” tegasnya (tim/nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15