Aksi Demo Tidak Bisa Bebaskan Tersangka Mus Frans, Harus Proses Praperadilan

Avatar photo

Friday, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Canisius Ibu (istimewa)

Foto : Canisius Ibu (istimewa)

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar (Unstar) Kabupaten Rote Ndao, Canisius Ibu, S.H., M.Hum., memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR)

Aksi tersebut menuntut pembebasan tersangka Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dari tahanan Polres Rote Ndao

Canisius Ibu menilai bahwa desakan untuk membebaskan tersangka melalui aksi unjuk rasa tidak dapat diterima selama belum ada putusan dari pengadilan, Menurutnya, proses hukum harus dihormati.

“Demonstrasi tidak bisa, ini sudah di tahan sebagai tersangka, tentunya tidak bisa di lepaskan begitu-begitu saja, musti diuji di pengadilan,” kata Canisius Ibu kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa Mus Frans ditahan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Hal ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan bukti yang cukup telah ditemukan oleh pihak kepolisian

Canisius menambahkan, melepaskan seorang tersangka yang telah ditahan secara tiba-tiba dapat berdampak pada citra institusi kepolisian

“Apalagi kalau su tahan begitu tiba-tiba dilepaskan nanti orang bertanya ko lepas lagi?, kalau su tahan begini tidak bisa di bebaskan ini nanti nama baik institusi polri,” ucapnya.

Meskipun demikian, Canisius menyatakan bahwa ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk mengupayakan pembebasan tersangka dari tahanan Polres Rote Ndao, Ia menyarankan agar pihak yang menuntut pembebasan mengajukan praperadilan

“kalau mau tuntut di bebaskan dari Polres Rote Ndao, sebaik ajukan praperadilan saja, melalui putusan praperadilan bisa di bebaskan,” ungkapnya.

Canisius menegaskan bahwa pembuktian kebenaran formil dan materiil sebuah perkara harus diputuskan melalui pengadilan. Putusan hakim akan bergantung pada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Kebenaran Formil dan materil semuanya, harus lewat putusan Pengadilan, tergantung bukti yang dihadirkan, hakim bisa putus bebas dan bisa saja tidak,” ujar Canisius.

Menyinggung dampak demonstrasi, ia mengakui bahwa aksi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas di Polres Rote Ndao karena memerlukan pengamanan. Namun, ia menegaskan bahwa dari segi penanganan kasus, Polres tidak dapat terganggu oleh tekanan eksternal

“mungkin sedikit terganggu, tiap hari demo-demo bisa terganggu aktifitas di Polres tidak bisa berjalan, karena harus pengamanan, tapi dari segi penangan kasus Polres tidak bisa terganggu,” tegasnya (tim/nasa)

Baca Juga: Kontraktor Pengadaan Babi Kecil dan Kurus, Kadis Peternakan Beli Ganti Pakai Uang Pribadi
Baca Juga: Kronologis, Tiga Kasus Percobaan Bunuh Diri di Desa Saindule, Mundek dan Busalangga Barat
Baca Juga: Sekretaris Dinas PKO Rote Ndao Segera di Periksa

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terbaru