Kuasa Hukum Belum Tau Penetapan Tersangka Pencurian Penuhi Dua Alat Bukti

Avatar photo

Sunday, 3 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kuasa Hukum Elifas Namabdjabar kepada wartawan mengatakan, Terkait Laporan Pencurian dengan Pelapor Endang Sidin (ES) dan terlapor Elifas Namangdjabar (END) masih menunggu telaan atau petunjuk dari Jejaksaan Negeri Rote Ndao untuk dikembalikan ke Polsek Lobalain dan ditindaklanjuti.

“Kemarin berkasnya itu sudah dikirim ke Kejaksaan jadi tinggal telaan dari Kejaksaan untuk dikembalikan ke Polsek lagi, jadi kita tunggu lagi kira-kira kapan Kejaksaan kirim ke Polsek untuk ditindaklanjuti dan kita tetap menunggu kira-kira petunjuk dari jaksa seperti apa, sebab sejauh ini belum ada petunjuk dari jaksa,” kata Ebsan Kafelkai, Kuasa Hukum END Kepada wartawan via telepon Selular Minggu, (03/07/2022) sekitar Pukul 11.35 WITA.

Menurut Ebsan Kafelķai sebagai Kuasa Hukum dari Elifas Namangdjabar Ketika ditanyakan apakah tidak terkesan tergesa- gesa atau terburu-buru kliennya ditetapkan tersangka oleh Polsek Lobalain ? Kembali Ebsan mengatakan dirinya juga kurang tahu namun menurutnya dalam penetapan tersangka itu penyidik berdasarkan pada 2 alat bukti yang cukup.

“Kita juga belum tahu, sebenarnya dalam penetapan tersangka itu, penyidik berdasarkan pada dua (2) alat bukti yang cukup, alat bukti yang cukup inikan saya tidak tahu Polsek berdasarkan alat bukti yang mana? Sejauh ini kita juga belum diberi tahu, kita tunggu saja dari kejaksaan seperti apa, tapi kita sudah ajukan penangguhan penahanan dan kita berharab semoga penyidik berbaik hati untuk tidak menahan orang yang tidak mampu ini,” ujarnya.

Sementara itu Elifas Namangdjabar kepada awak media Rabu, (29/06/2022) ia mengatakan biarlah Hukum mencari keadilannya sendiri, karena dirinya sendiri baru pernah mengalami persoalan seperti ini dan dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Kuasa Hukum.

Baca Juga:  Kasus Korupsi, Polres Rote Ndao Tahan Mantan Kades Bolatena

“Nanti kaka dorang tanyakan saja ke kuasa hukum, saya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke kuasa hukum,” imbuhnya,” (Nasa)

Berita Terkait

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru