SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Penyidik Reskrim Polres Rote Ndao menyerahkan 4 orang Tersangka dan Burung Bukti Kasus Pencurian hewan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao (Tahap II/P21) Pada Kamis (27/07/2023)
Kepada SINDONTT Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono,S.H mengatakan kegiatan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan Kanit Pidum Aiptu Beni Kolimon bersama anggota unit Pidum Di Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Samuek Fernando Bofruanda Naibaho, S.H

“Tersangka, inisial :AAJ, AJ, MS, SJ, para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana Pencurian Hewan (sapi) di Kecamatan Rote Selatan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke – 1 dan Ke – 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” Ujar Yeni Setiono, (Nasa)











