Kapasitasnya, Pernah Jabat Sebagai Penjabat Kades Bo’a, Stefanus Mbatu dihadirkan jadi Saksi Hoaks

Avatar photo

Sunday, 15 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Stefanus Mbatu, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Klarifikasi tersebut disampaikan Stefanus Mbatu kepada wartawan Jumat (13/2/2026)

Dalam klarifikasinya Stefanus menjelaskan bahwa dirinya diminta secara langsung oleh terdakwa pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kepala Desa) Bo’a pada tahun 2024

Ia menguraikan, pada Rabu, 11 Februari 2026, dirinya dihubungi oleh Erasmus Frans Mandato untuk bertemu dan membahas hal penting. Kebetulan saat itu Stefanus memiliki urusan keluarga di Bo’a, sehingga dalam perjalanan ia menyempatkan diri mampir ke kediaman terdakwa di Nemberala

Dalam pertemuan tersebut, Erasmus meminta Stefanus menjadi salah satu saksi dalam perkara yang sedang bergulir di persidangan. Permintaan itu didasarkan pada kapasitas Stefanus yang pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bo’a

“Karena saya pernah menjabat sebagai Penjabat kepala Desa Bo’a,” ujar Stefanus kepada wartawan

Disebutkan pula, dalam percakapan dengan terdakwa diputuskan bahwa Stefanus akan menjadi saksi pertama dari tiga saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa untuk hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 Februari 2026

Stefanus menekankan bahwa kehadirannya sebagai saksi semata-mata karena kapasitasnya yang pernah enjabat Kepala Desa Bo’a tahun 2024

Sebagaimana diketahui Terdakwa Erasmus Frans Mandato menyebarkan Berita Bohong tentang penutupan Akses Jalan ke pantai Wisata Bo’a pad tahun 2024 (tim/nasa)

Baca Juga: Dijerat Pasal 363 KUHP, Pemuda di Rote Ndao terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Baca Juga: Diduga Ada Penumpukan dan Mafia di Para "Pengecer Pupuk"  Di Rote Ndao

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Berita Terbaru