Bersama Gubernur dan Kajati NTT, Bupati Rote Ndao Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KUPANG
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait persiapan tempat atau lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang, Senin (25/12/2025)

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, serta Gubernur NTT, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bupati Paulus Henuk menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyambut pemberlakuan pidana kerja sosial yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pidana kerja sosial adalah terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan ini lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Paulus Henuk.

Ia menegaskan, salah satu manfaat utama penerapan pidana kerja sosial adalah mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama untuk tindak pidana ringan. Selain itu, hukuman sosial memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

Menurutnya, melalui kerja sosial seperti membersihkan lingkungan, membantu fasilitas umum, atau kegiatan sosial lainnya, pelaku justru dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Di sisi lain, negara juga diuntungkan karena biaya pelaksanaan pidana kerja sosial jauh lebih efisien dibandingkan biaya pemeliharaan narapidana di lapas.

“Dengan reintegrasi sosial dan pembinaan melalui kerja sosial, diharapkan angka residivisme dapat ditekan. Ini sejalan dengan tujuan KUHP baru, khususnya Pasal 51, yakni memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” tambahnya.

Paulus Henuk menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari hakim, jaksa, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terawasi, dan benar-benar membawa manfaat bagi keadilan sosial,” tegasnya.

Ia berharap, dengan langkah ini, pembangunan hukum di Indonesia semakin berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat (tim/nasa)

Baca Juga: Warga Bo’a Angkat Poster di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Serukan Anti Hoaks, Bela PT Bo'a Development
Baca Juga: kades Sanggandolu mendekam di Ruang Tahanan Polres Rote Ndao, Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Tiga Pelaku Penggeroyokan masih dicari
Baca Juga: Proyek Gedung Paud Di Ne'e, Belum Ada Ijin, Murid Tak Cukup, Ini Dipaksakan

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 14:31

Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru