Bersama Gubernur dan Kajati NTT, Bupati Rote Ndao Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KUPANG
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait persiapan tempat atau lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang, Senin (25/12/2025)

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, serta Gubernur NTT, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bupati Paulus Henuk menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyambut pemberlakuan pidana kerja sosial yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pidana kerja sosial adalah terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan ini lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Paulus Henuk.

Ia menegaskan, salah satu manfaat utama penerapan pidana kerja sosial adalah mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama untuk tindak pidana ringan. Selain itu, hukuman sosial memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

Menurutnya, melalui kerja sosial seperti membersihkan lingkungan, membantu fasilitas umum, atau kegiatan sosial lainnya, pelaku justru dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Di sisi lain, negara juga diuntungkan karena biaya pelaksanaan pidana kerja sosial jauh lebih efisien dibandingkan biaya pemeliharaan narapidana di lapas.

“Dengan reintegrasi sosial dan pembinaan melalui kerja sosial, diharapkan angka residivisme dapat ditekan. Ini sejalan dengan tujuan KUHP baru, khususnya Pasal 51, yakni memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” tambahnya.

Paulus Henuk menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari hakim, jaksa, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga:  Oknum Guru Di SMPN 3 Rote Barat Selingkuh Dengan Istri orang Lain

“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terawasi, dan benar-benar membawa manfaat bagi keadilan sosial,” tegasnya.

Ia berharap, dengan langkah ini, pembangunan hukum di Indonesia semakin berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat (tim/nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru