Bersama Gubernur dan Kajati NTT, Bupati Rote Ndao Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – KUPANG
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait persiapan tempat atau lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang, Senin (25/12/2025)

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, serta Gubernur NTT, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bupati Paulus Henuk menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyambut pemberlakuan pidana kerja sosial yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pidana kerja sosial adalah terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan ini lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Paulus Henuk.

Ia menegaskan, salah satu manfaat utama penerapan pidana kerja sosial adalah mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, terutama untuk tindak pidana ringan. Selain itu, hukuman sosial memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

Menurutnya, melalui kerja sosial seperti membersihkan lingkungan, membantu fasilitas umum, atau kegiatan sosial lainnya, pelaku justru dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Di sisi lain, negara juga diuntungkan karena biaya pelaksanaan pidana kerja sosial jauh lebih efisien dibandingkan biaya pemeliharaan narapidana di lapas.

“Dengan reintegrasi sosial dan pembinaan melalui kerja sosial, diharapkan angka residivisme dapat ditekan. Ini sejalan dengan tujuan KUHP baru, khususnya Pasal 51, yakni memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” tambahnya.

Paulus Henuk menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari hakim, jaksa, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengerusakan Hewan Di Desa Balaoli

“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif, terawasi, dan benar-benar membawa manfaat bagi keadilan sosial,” tegasnya.

Ia berharap, dengan langkah ini, pembangunan hukum di Indonesia semakin berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat (tim/nasa)

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru