Bupati Tidak Bisa Disomasi, Kabag Hukum : Ajukan Permohonan Fasilitasi

Avatar photo

Wednesday, 29 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

Foto : Nyongki F. Ndoloe, S.H

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, S.H., angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan tiga warga Desa Keoen kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk

Sebelumnya, tiga warga Desa Keoen, yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Dalam somasi tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian akibat penggusuran lahan serta penebangan pohon jati produktif yang diduga dilakukan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi

Menanggapi hal tersebut, Nyongki menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam hal ini Bupati tidak Bisa di Somasi, seharusnya warga memohon Bupati memfasilitasi apabila memang terdapat hak-hak yang harus diperjuangkan dan didukung dengan dasar hukum serta bukti yang jelas

“Seharusnya Pak Bupati tidak bisa di Somasi, Kalau memang begitu mereka memohon Pak Bupati Fasilitasi, dan tentunya harus ada data dan bukti pendukung sehingga persoalan ini bisa dibicarakan,” ujar Nyongki Kepada wartawan, Selasa (28/7/2026)

Penetapan Ruas Jalan Sudah Ada

Nyongki menjelaskan, berdasarkan ketentuan mengenai penetapan ruas jalan kabupaten, Provinsi dan Pusat tentunya sudah ada, sehingga pekerjaan penataan jalan dilakukan mengacu pada regulasi yang berlaku

“apabila terdapat pohon atau tanaman yang berada dalam ruas jalan sesuai ketentuan, maka penebangan dilakukan sebagai bagian dari penataan jalan,” tegas Nyongki

Meski demikian, Nyongki menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terbukti terjadi penggusuran di luar batas ruang jalan atau terdapat kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan, maka hal tersebut dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku

“Kalau memang bisa dibuktikan ada penggusuran melebihi ruas jalan dan mengakibatkan kerugian warga, tentu itu menjadi hal yang harus dibicarakan dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun semuanya harus didukung dengan data yang jelas,” ungkapnya

Baca Juga:  Di hari Natal, Terjadi Pembunuhan dan Penganiayaan Di Rote Ndao

Pemerintah Daerah Melayani Masyarakat Bukan Merugikan 

Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah berniat merugikan masyarakat. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani dan melindungi kepentingan masyarakat, sementara setiap persoalan administrasi harus diselesaikan melalui tahapan dan prosedur yang berlaku

“Pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat, bukan merugikan masyarakat. Setiap persoalan tentu ada mekanisme dan langkah-langkah yang harus ditempuh, tidak bisa diselesaikan secara instan,” Pungkas Nyongki (tim/nasa)

Berita Terkait

DPRD Tunda Bahas Pergeseran Anggaran Rp 2,3 Miliar, Kadis Pertanian : Saya Tidak Tau
Pastikan Air Bersih Untuk Dua Desa, Bupati Hibahkan Jaringan Perpipaan
Terima Tambahan DAU, Bupati Ajukan Tiga Ranperda di Sidang III DPRD Rote Ndao
Forum Kemendagri, Bupati Soroti Ketimpangan Kewenangan Pajak Kabupaten dan Provinsi
Demi Keselamatan Warga, Pemkab Rote Ndao Siapkan Rp 990 Juta, untuk Penerangan Jalan Umum
Dirgahayu ke-43, SMAN 1 Lobalain, Komitmen Cerdaskan Anak Bangsa
Bukan Sekadar Kompetisi, Lomba Renang HUT RI ke 81 Jadi Ajang Bangun Karakter
Cegah Kebocoran Retribusi, Dishub Siapkan Tata Kelola Parkir Lewat “SI-TARIK”

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 18:07

DPRD Tunda Bahas Pergeseran Anggaran Rp 2,3 Miliar, Kadis Pertanian : Saya Tidak Tau

Wednesday, 9 September 2026 - 23:45

Pastikan Air Bersih Untuk Dua Desa, Bupati Hibahkan Jaringan Perpipaan

Tuesday, 8 September 2026 - 12:05

Terima Tambahan DAU, Bupati Ajukan Tiga Ranperda di Sidang III DPRD Rote Ndao

Friday, 4 September 2026 - 09:18

Forum Kemendagri, Bupati Soroti Ketimpangan Kewenangan Pajak Kabupaten dan Provinsi

Friday, 28 August 2026 - 18:59

Demi Keselamatan Warga, Pemkab Rote Ndao Siapkan Rp 990 Juta, untuk Penerangan Jalan Umum

Friday, 28 August 2026 - 17:11

Dirgahayu ke-43, SMAN 1 Lobalain, Komitmen Cerdaskan Anak Bangsa

Thursday, 27 August 2026 - 16:23

Bukan Sekadar Kompetisi, Lomba Renang HUT RI ke 81 Jadi Ajang Bangun Karakter

Wednesday, 26 August 2026 - 16:42

Cegah Kebocoran Retribusi, Dishub Siapkan Tata Kelola Parkir Lewat “SI-TARIK”

Berita Terbaru