SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, S.H., angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan tiga warga Desa Keoen kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk
Sebelumnya, tiga warga Desa Keoen, yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Dalam somasi tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian akibat penggusuran lahan serta penebangan pohon jati produktif yang diduga dilakukan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi
Menanggapi hal tersebut, Nyongki menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam hal ini Bupati tidak Bisa di Somasi, seharusnya warga memohon Bupati memfasilitasi apabila memang terdapat hak-hak yang harus diperjuangkan dan didukung dengan dasar hukum serta bukti yang jelas
“Seharusnya Pak Bupati tidak bisa di Somasi, Kalau memang begitu mereka memohon Pak Bupati Fasilitasi, dan tentunya harus ada data dan bukti pendukung sehingga persoalan ini bisa dibicarakan,” ujar Nyongki Kepada wartawan, Selasa (28/7/2026)
Penetapan Ruas Jalan Sudah Ada
Nyongki menjelaskan, berdasarkan ketentuan mengenai penetapan ruas jalan kabupaten, Provinsi dan Pusat tentunya sudah ada, sehingga pekerjaan penataan jalan dilakukan mengacu pada regulasi yang berlaku
“apabila terdapat pohon atau tanaman yang berada dalam ruas jalan sesuai ketentuan, maka penebangan dilakukan sebagai bagian dari penataan jalan,” tegas Nyongki
Meski demikian, Nyongki menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terbukti terjadi penggusuran di luar batas ruang jalan atau terdapat kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan, maka hal tersebut dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku
“Kalau memang bisa dibuktikan ada penggusuran melebihi ruas jalan dan mengakibatkan kerugian warga, tentu itu menjadi hal yang harus dibicarakan dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun semuanya harus didukung dengan data yang jelas,” ungkapnya
Pemerintah Daerah Melayani Masyarakat Bukan Merugikan
Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah berniat merugikan masyarakat. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani dan melindungi kepentingan masyarakat, sementara setiap persoalan administrasi harus diselesaikan melalui tahapan dan prosedur yang berlaku
“Pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat, bukan merugikan masyarakat. Setiap persoalan tentu ada mekanisme dan langkah-langkah yang harus ditempuh, tidak bisa diselesaikan secara instan,” Pungkas Nyongki (tim/nasa)

















