SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Puluhan warga Desa Bo’a menyatakan dukungan terbuka kepada PT Bo’a Development dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato, yang digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (05/01/2026)
Seusai pantauan wartawan, Dukungan tersebut disampaikan warga dengan membawa berbagai poster bertuliskan pesan-pesan penolakan terhadap hoaks serta pernyataan positif terhadap kehadiran PT Bo’a Development di Desa Bo’a kecamatan Rote Barat
Aksi warga berlangsung tertib di luar area persidangan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh informasi bohong yang beredar
Sejumlah tulisan pada poster warga antara lain berbunyi “Maaf Batong Masyarakat Desa Bo’a Sonde Percaya Hoaks,” “Hoaks Memang Gratis Tapi Hilang Kepercayaan,” “Anti Hoaks Jaga Akal Tetap Waras,” hingga “Hoaks Itu Seperti Asap, Cepat Menyebar.”
Pesan-pesan tersebut mencerminkan kekecewaan warga terhadap dampak hoaks yang dinilai memecah kepercayaan dan meresahkan masyarakat

Selain menolak hoaks, warga juga menegaskan manfaat keberadaan PT Bo’a Development bagi desa mereka
Hal ini terlihat dari poster bertuliskan “PT Bo’a Development Bawa Manfaat Bukan Janji,” “Hadirkan Kesejahteraan yang Nyata,” “Gerakkan Ekonomi Kami,” “Buka Ruang Generasi Rote Ndao,” serta “Maju Bersama PT Bo’a Development.”
Warga menilai tuduhan yang menyebut PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a tidak sesuai fakta di lapangan. Mereka menyebut perusahaan justru membuka peluang ekonomi baru,
menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat
Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan membawa poster
“Batong Dukung Proses Hukum, Bukan Menekan.” Warga berharap pengadilan dapat mengungkap kebenaran secara adil agar tidak ada lagi informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha
Sidang perkara hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato sendiri digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
Warga Bo’a berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar hoaks tidak kembali merusak keharmonisan dan pembangunan desa Bo’a
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum adalah Samsul Bahri selaku saksi Korban yang membuat laporan resmi dan Mantan Kepala Desa Bo’a Felipus Tasi
Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis, 08 Januari 2026, (nasa/tim)






