SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu resmi mengeluarkan surat edaran nomor : 800/tt+ /BKPSDM|2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Dalam Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang ditanda tangan lanhsung Pj. Bupati Oder Maks Sombu pada tanggal 05 April 2024
Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 563 PM.00.02IK.NT-13/05/2023 Tanggal 23 Mei 2023 Perihal Himbauan Netralitas ASN dan dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang netral, profesional serta untuk menjamin terselanggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara- saudari hal-hal sebagai berikut
A. Setiap Aparatur Sipil Negara dilarang:
1 . Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/calon Wakil Kepala Oaerah
dengan cara:
A. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, atribut calon
Kepala Daerah/calon Wakil Kepala Daerah;
B. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain; dan
C. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan atribut ASN dan/atau
fasilitas Negara.
2. Melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye dengan menawarkan Visi,
Misi, Program, dan/atau citra diri dari bakal calon tertentu.
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada ASN dalam lingkungan kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk.
6. Mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambarlfoto calon peserta
pemilu, visi/misi calon peserta/peserta pemilu, melalui media konvensional, media
online dan media sosial.
7. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih dan/atau
tidak memilih salah satu pasangan calon Kepala Daerah/wakil kepala Daerah

B. Setiap Kepala Perangkat Daerah wajib untuk:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggunglawab Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menetri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisis
Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02
Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30
Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.011K.11092022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan
pembinaan, pengawasan netralitas kepada Pegawai ASN di lingkungan kerja
saudara.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN baik atas
rekomendasi I(ASN maupun dari pihak lain sesui dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja saudara untuk tetap
menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah pemilihan Kepala Daerah serta
mematuhi peraturan perundang-undangan.
5. Mengambil tindakan bagi pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan
perundang-undangan dimaksud, dengan melaporkan dan mengkoordinasikan
dengan lnspektur Kabupaten Rote Ndao, Badan Kepegawaian dan Pengembangan
SDM Daerah Kabupaten Rote Ndao dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rote
Ndao.
6. Dalam melaksanakan pengawasan, pedu dilakukan pencatatan dan pembuktian
dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan,
penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas pemerintah dan mobilisasi pemilih
oleh Pegawai ASN.

C. Pelanggaran terhadap poin A diatas akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao di Ba’a;
2. lnspektur Kabupaten Rote Ndao di Ba’a. (Nasa)






