SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Pemerintah Daerah Kabupaten Rote mengajukan Pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada Lembaga DPRD Rote Ndao, dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu yakni ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akibat tidak adanya kesepakatan dalam pembahasannya bersama Lembaga DPRD Rote Ndao dan ranperda kedua adalah tentang penyertaan modal ke Bank NTT
terkait kedua ranperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Rote Ndao menilai itu legal karena itu Partai dibawa besutan mantan presiden megawati soekarnoputri menerimanya untuk dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme persidangan, walaupun Penggunaan APBD Rote Ndao tahun 2020 menggunakan Peraturan Kepala Daerah, (Perkada)
“Ranperda perubahan APBD Perkada Rote Ndao itu legal dan patut di dukung dan perlu diingat yang di rubah adalah APBDnya bukan Peraturan Bupatinya, artinya Peraturan perubahan APBD perkada tidak melanggar prinsip hukum yang berlaku”, Kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Rote Ndao Denison Moy, ST kepada SindoNTT usai mengikuti Pembukaan Sidang III DPRD Rote Ndao, Senin, (21/09/2020)
Menurut Denny Moy penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Kepala Daerah itu mengisyaratkan bahwa komunikasi Politik antara Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD Rote Ndao tidak berjalan dengan baik, karena pihaknya berharap momentum Perubahan APBD itu menjadi instrumen yang dapat menyejukan tensi politik saat ini,
” APBD 2020 gunakan perkada itu sebagai isyarat hubungan dua Lembaga ini tidak berjalan baik, karena itu, momen ini bisa menjadi instrumen untuk menyejukan tensi yang sempat naik” unkap Deny Moy
Pembukaan sidang III di ruang paripurna DPRD Rote Ndao itu di hadiri oleh Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu dan Stefanus Saek, sidang dipimpin Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md didampingi wakil ketua Yosia Adi Lau, SE, (Nasa)






