SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Yefta Marthinus Pelopolin sebagai bakal calon DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024 dari Partai Buruh mengakui berdasarkan putusan pengadilan Negeri Rote Ndao nomor : 77/PID.B/2007/PN Rno dirinya pernah di hukum (penjara) atas kasus pidana pengurus kayu olahan tanpa dokumen sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2004.
“Iya saya pernah di hukum sesuai putusan pengadilan Selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan (Denda 500.000, subsider 2 bulan kurungan) atas tindak pidana olahan kayu tanpa dokumen dan saya suda jalani hukuman badan di rumah tahanan Ba’a” Kata Yefta Pelopolin
Dijelaskan pula, dirinya di bebaskan setelah menjalani hukuman pada tanggal 17 Agustus 2008.
“Saya di nyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2008, untuk membenarkan bahwa dirinya tidak lagi menjalani hukuman maka kepala rumah tahanan (rutan) Ba’a telah menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa dirinya sudah selesai menjalani hukuman sebagai terpidana atau sudah di nyatakan bebas dari hukuman pada tanggal 17 Agustus 2008,”
kata Yefta Pelopolin Kepada SINDONTT Selasa, (16/05/2023)
Nama : Yefta Marthinus Pelopolin
TTL. : Kupang,18-09-1966
Umur : 54 Tahun
Alamat : RT 003.RW 001,Desa Siomeda, Kecamatan Rote Tengah
Pernah menjalani hukuman badan di rumah tahanan Ba’a terhitung 06 Desember 2007 dan berakhir 17 Agustus 2008 sebagai terpidana kasus Ilegal kayu sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2004. (Nasa)






