SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Langka Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH.,M.,M.SI yang melarang Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Para Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa Se Kabupaten Rote Ndao yang mendukung Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati tertentu yang berkompetisi di Pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) Rote Ndao 2024 mendapat Apresiaasi dan dukungan penuh dari Eks Kepala Kantaor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rote Ndao Mikael Pah, S,IP
Mantan Kepala Kantor Agama Mikael Pah mengakui dirinya sangat mendukung Penuh tindakan Tegas Pj Bupati terhadap Para ASN dan kepala Desa yang terlibat langsung memberikan dukungan kepada para Calon Bupati/Wakil Bupati, dikarenakan tindakan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku
“Larangan ini sangat bagus, saya dukung penuh, ini sesuai aturan yang berlaku,” Kata Mikael Pah Kepada Sindo-NTT.com, Selasa (09/04/2024)
Mantan kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua yang kini masih menjabat Sebagai Maneleo (Kepala Suku) Mabauleo/Musuhu Kabupaten Rote Ndao ini mengakui kalau surat edaran yang yang keluarkan Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu memiliki sifat mengikat bagi yang melawan atau melanggarnya
“bila kedapatan ASN atau pejabat apapun termasuk Kepala Desa mendukung Calon tertentu pasti disanksi, dalam surat edaran itu jelas, dilihat dari berat/ringannya perbuatan, bisa di pecat dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat. Kepala Desa di turunkan dari Jabatan Kepala Desa.” Tegas Mikael Pah
Dikatakan Mikael Pah dirinya akan mengusulkan kedepan Pj. Bupati Rote Ndao membentuk tim Independen yang akan mengawasi Khusus ASN dan Para Kepala Desa
“Saya usulkan agar perlu Bapak Pj. Bupati bentuk Tim Independen yang terdiri dari Tokoh Masyarakat untuk menilai dan memberi masukan terkait hal ini sehingga memudahkan untuk di ambil keputusan, Demikian juga dengan banyaknya Pj. Kepala Desa yang ada perlu di evaluasi agar jangan ada titipan paket tertentu, mereka semua perlu di evaluasi dan segra di ganti,” Tandas Mikael
Sebagaimana diketahui pada tanggal 05 April 2024 Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu mengeluarkan 2(dua) surat edaran yang melarang para ASN dan Para Kepala Desa/Pj Kepala Desa memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati/wakil bupati tertentu yang ikut bertarung dalam perebutan kursi nomor wahit Kabupaten Rote Ndao 2023 (Nasa)






