SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Paulus Henuk, S.H menegaskan mulai tahun depan 2026 Perayaan Ulang tahun berdirinya kabupaten Rote Ndao dikembalikan sesuai fakta hukum
“antara fakta sejarah dan fakta hukum perlu kita memilih salah satu oleh karena itu sebagai Bupati saat ini, saya memilih untuk kita kembalikan ke Fakta Hukum yakni pada tanggal 10 April,” tegas Bupati Paulus Henuk pada upacara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) dihalaman Kantor Bupati yang bertepatan dengan kebiasaan Perayaan Ulang Tahun Rote Ndao yang dilaksanakan oleh Bupati Sebelumnya, pada hari ini Rabu (02/07/2025)
Menurut Paulus Henuk, ketika tanggal 10 April 2002 Rote Ndao ditetapkan sebagai kabupaten baru atau daerah otonom baru, tanggal 2 Juli 2002 almarhum Kristian Nehemia Dilak ditetapkan sebagai penjabat bupati dan dilakukan syukuran peresmian Kabupaten Rote Ndao, kebiasaan itulah yang kemudian gunakan selama lebih kurang 23 tahun

Bupati Paulus Henuk mengakui kalau dirinya mendapatkan saran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pada prinsipnya setuju Perayaan Ulang Tahun Rote Ndao dikembalikan sesuai tanggal pengesahan
“beberapa minggu lalu Pak Sekda dan beberapa OPD datang ke saya, beliau menyampaikan secara prinsip kita setuju kita kembali kepada tanggal 10 April, tapi kalau bisa 2 Juli itu Bapak gunakan momentum itu untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Rote Ndao bahwa tahun 2026 peringatan ulang tahun akan dikembalikan sesuai dengan tanggal pengesahan undang-undang,” kata Bupati
Bupati Paulus Henuk menjelaskan pada website resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao rotendao.go.id terdapat logo ada gambar padi dan ada gambar kapas dan ada gambar-gambar yang lain, padinya itu ada 10 butir kapasnya itu ada 4
“dalam penjelasan resminya, 10 butir padi menggambarkan tanggal 10 dan 4 kapas itu menggambarkan bulan 4 atau bulan April, sesungguhnya ada juga hal yang lain yaitu rantai di dalam, di tengah logo itu ada 19, menjelaskan kalau 19 kerajaan kemudian satu nusak ada di Ndao,” jelas Paul Henuk

Perlu diketahui logo yang tersebut telah tertuang dalam keputusan Bupati Rote Ndao nomor 49 tahun 2003 Tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 4 tahun 2003 Tentang lambang Kabupaten Rote Ndao
“Dengan demikian saya memilih untuk kita kembalikan pada tanggal 10 April tanpa harus mengatakan bahwa siapa yang salah, siapa yang benar
oleh karena itu, dari tempat ini saya ingin kita sudahi polemik, diskusi-diskusi tentang tanggal pembentukan Kabupaten Rote Ndao,” tegas Bupati Henuk (Tim)






