SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao, Rabu (29/10/2025), sempat menghangat ketika Anggota DPRD Mersianus Tite sepertinya tidak memahami apa itu pengertian jalan umum, dan mempertanyakan hal itu kepada Bupati Rote Ndao Paulus Henuk
“Apa pengertian jalan umum, kita harus jelaskan kepada masyarakat,”? tanya Mersi Tite
Pertanyaan itu langsung dijawab lugas oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Dengan nada tenang namun tegas, ia memberikan penjelasan yang sekaligus menyentil pemahaman dasar soal kebijakan publik.
“Jalan umum itu artinya ada anggaran negara yang dipakai atau anggaran daerah yang dipakai untuk membuat jalan bagi kepentingan publik,” jelas Bupati Henuk.
Menurutnya, jalan umum dibangun untuk melayani masyarakat luas tanpa batas kepemilikan pribadi. Karena itu, jika jalan umum sampai ditutup atau dibatasi aksesnya, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat sendiri.
“Manfaatnya bersifat terbuka bagi semua pihak. Kalau jalan umum ditutup, yang rugi masyarakat, bukan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Bupati Henuk juga meluruskan perbedaan antara jalan umum dan jalan yang melewati tanah pribadi atau lahan yang telah dijual kepada pihak lain, termasuk perusahaan.
“Kalau jalan yang melintasi tanah milik orang kemudian dijual atau diganti uang oleh pihak tertentu, maka itu berbeda dengan jalan umum yang dibuat dengan anggaran negara,” terangnya.
Sebagaimana diketahui dalam rapat dengar pendapat tersebut membahas tentang isu Akses jalan ke pantai Bo’a dan blokade jalan menuju PT. Bo’a Development (tim/nasa)






