SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Kecamatan Loaholu akan melaksanakan operasi penertiban hewan atau ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Kecamatan Loaholu
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kerusakan tanaman yang disebabkan oleh hewan
Hal tersebut disampaikan dalam surat pemberitahuan resmi Pemerintah Kecamatan Loaholu tertanggal 6 Januari 2026 yang ditanda tangan Camat Loaholu Jemi O. Adu, S.H
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, perangkat desa, serta pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Loaholu
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa operasi penertiban akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa se-Kecamatan Loaholu bersama anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Surat Edaran Bupati Rote Ndao Nomor 1475 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan bewan
Pemerintah Kecamatan Loaholu mengimbau seluruh pemilik hewan ternak agar tidak dengan sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran bebas, baik di jalan umum maupun di lahan pertanian milik warga
Pemilik ternak diminta untuk menggembalakan hewan pada siang hari dan mengantarkannya pada malam hari
Imbauan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak, yang mewajibkan pemilik bertanggung jawab penuh atas ternak yang dipeliharanya
Pemerintah berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat menyosialisasikan pemberitahuan ini kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak, guna menciptakan ketertiban serta mencegah konflik sosial akibat kerusakan tanaman warga
Surat pemberitahuan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Rote Ndao di Ba’a sebagai laporan, Kapolsek Rote Barat Laut di Busalangga, serta Camat Rote Barat Laut di Oemelan (tim/nasa)











