SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM menegaskan bahwa rencana hibah mobil dari Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menurut Jonas Selly, pemberian hibah tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme resmi yang diawali dengan adanya permohonan dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao kepada pemerintah daerah
“Intinya ada permintaan, lalu dibahas bersama dengan DPRD, dan sudah disetujui. Selanjutnya pemda akan menindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Jonas Selly kepada wartawan, Senin (04/5/2026)
Ia menjelaskan, setelah menerima surat permohonan dari Kejari Rote Ndao, pemerintah daerah kemudian mengajukan usulan tersebut kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk dibahas. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang telah diaudit

Hasilnya, usulan hibah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPRD, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar untuk melanjutkan proses hibah sesuai prosedur
Lebih lanjut, Jonas menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah memang diberikan ruang untuk menyalurkan hibah kepada instansi lain di daerah, sepanjang memenuhi syarat administratif dan mekanisme yang ditentukan
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Regulasi memberikan ruang untuk hibah yang bersumber dari APBD kepada instansi lain, dengan syarat ada permohonan, kemudian dibahas bersama, hingga mendapat persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya

Dengan demikian, Sekda memastikan bahwa proses hibah mobil kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah berjalan sesuai aturan (tim/nasa)











