Sekda Tegaskan Hibah Mobil ke Kejari Rote Ndao Sudah Sesuai Aturan

Avatar photo

Monday, 4 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM menegaskan bahwa rencana hibah mobil dari Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Menurut Jonas Selly, pemberian hibah tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme resmi yang diawali dengan adanya permohonan dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao kepada pemerintah daerah

“Intinya ada permintaan, lalu dibahas bersama dengan DPRD, dan sudah disetujui. Selanjutnya pemda akan menindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Jonas Selly kepada wartawan, Senin (04/5/2026)

Ia menjelaskan, setelah menerima surat permohonan dari Kejari Rote Ndao, pemerintah daerah kemudian mengajukan usulan tersebut kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk dibahas. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang telah diaudit

Hasilnya, usulan hibah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPRD, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar untuk melanjutkan proses hibah sesuai prosedur

Lebih lanjut, Jonas menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah memang diberikan ruang untuk menyalurkan hibah kepada instansi lain di daerah, sepanjang memenuhi syarat administratif dan mekanisme yang ditentukan

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

“Regulasi memberikan ruang untuk hibah yang bersumber dari APBD kepada instansi lain, dengan syarat ada permohonan, kemudian dibahas bersama, hingga mendapat persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya

Baca Juga:  Sidang Paripurna LKPJ, Bupati Paul Henuk Berkomitmen Tingkatkan transparansi, dan efektivitas pemerintahan

Dengan demikian, Sekda memastikan bahwa proses hibah mobil kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah berjalan sesuai aturan (tim/nasa)

Berita Terkait

Bupati Hadiri Pertemuan Strategis, Bidik Peluang Investasi Rote Ndao Dan Tiongkok
Ada Permintaan di GMIT Paulus Ndao, Doakan Bupati, Agar Kuat Jalankan Amanah
Polisi Beriman Menyapa Jemaat GMIT Elim Aduoen, Jaga Kerukunan dan Keamanan
Dari Parkir hingga Tata Ruang, DPRD Rote Ndao Bahas Tujuh Ranperda
Jumat Keliling di Masjid Oelaba, Polsek Rote Barat Laut Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Green Policing, Polsek Rote Barat Laut Bersihkan Sampah di Tempat Ibadah
Bupati Paul Henuk Umumkan Aturan Baru Pengendalian BBM, Sistem Ganjil-Genap
Di Tengah Kelangkaan BBM, Antrean di SPBU Longgo Tetap Tertib

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 11:00

Bupati Hadiri Pertemuan Strategis, Bidik Peluang Investasi Rote Ndao Dan Tiongkok

Tuesday, 27 October 2026 - 13:02

Ada Permintaan di GMIT Paulus Ndao, Doakan Bupati, Agar Kuat Jalankan Amanah

Sunday, 25 October 2026 - 11:17

Polisi Beriman Menyapa Jemaat GMIT Elim Aduoen, Jaga Kerukunan dan Keamanan

Friday, 23 October 2026 - 18:03

Dari Parkir hingga Tata Ruang, DPRD Rote Ndao Bahas Tujuh Ranperda

Friday, 23 October 2026 - 16:08

Jumat Keliling di Masjid Oelaba, Polsek Rote Barat Laut Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Friday, 23 October 2026 - 09:47

Green Policing, Polsek Rote Barat Laut Bersihkan Sampah di Tempat Ibadah

Wednesday, 21 October 2026 - 16:51

Bupati Paul Henuk Umumkan Aturan Baru Pengendalian BBM, Sistem Ganjil-Genap

Wednesday, 21 October 2026 - 13:28

Di Tengah Kelangkaan BBM, Antrean di SPBU Longgo Tetap Tertib

Berita Terbaru

Dunia

20 Hotel Baru Terbaik Dunia, Satu Ada di Rote Ndao

Wednesday, 28 Oct 2026 - 12:02