ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah, Jumat (23/10/2026)
Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao dan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Yunus Panie. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, bersama jajaran perangkat daerah terkait
Ketujuh Ranperda tersebut direncanakan untuk ditetapkan dalam Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Tujuh Ranperda Bahas Berbagai Sektor
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan Ranperda. Proses tersebut dilakukan untuk mengkaji substansi sekaligus menyempurnakan materi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan penetapan.
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
6. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
7. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Materi ketujuh Ranperda tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pengaturan parkir dan angkutan, kebijakan pajak dan retribusi, tata kelola pemerintahan desa, penataan perangkat daerah, hingga perencanaan tata ruang wilayah.
Dinyatakan Memenuhi Persyaratan
Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan ini selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, ketujuh Ranperda direncanakan untuk ditetapkan pada Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Perkuat Landasan Hukum dan Pelayanan Publik
Penetapan ketujuh Ranperda diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pengelolaan daerah, serta menunjang pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga diharapkan dapat memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan secara terarah, sesuai ketentuan hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola daerah yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat (**)

















