SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Pimpinan DPRD Rote Ndao masa jabatan 2019-2024 meminta masyarakat di 69 Desa di kabupaten Rote Ndao yang melaksanakan kontestasi pemilihan kepala Desa Serentak pada tanggal 19 Desember 2020 mendatang, agar memilih calon kepala Desa yang memiliki rekam jejak yang baik, jangan pilih yang diduga atau disebut tersandung kasus pidana atau masalah hukum, pilih calon yang memiliki pendidikan dan pengalaman yang memadai
“Selaku salah satu pimpinan DPRD Rote Ndao saya perlu sampaikan bahwa dalam kontestasi Pilkades diminta masyarakat perlu memilih calon yang memiliki rekam jejak yang baik, jangan pilih yang disebut terlibat masalah hukum, Memilih pemimpin yang memiliki pendidikan yang memadai”,
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika dihubungi SindoNTT via pesan whatsapp, Sabtu (12/09/2020) sekitar pukul 16.00 wita
Menurut Wakil Ketua DPRD Rote Ndao asal Fraksi Partai Perindo tersebut calon kepala yang dipilih itu harus mampu memimpin secara adil dan tidak membeda-bedakan kemudian harus bisa menyatukan kembali semua eleman di dalam Desa yang mungkin terbelah saat pemilihan
“tentu saja pemimpin desa yang dipilih nanti memiliki kemampuan memimpin secara adil dan tidak membeda-bedakan, Selain itu setelah terpilih maka kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan kembali semua elemen dalam desa yg mungkin saja terbelah saat pemilihan”, Ungkap Paulus Henuk
Paulus Henuk meminta Calon Kepala Desa yang Terpilih menjadi pemimpin bagi semua masyarakat, tidak hanya untuk konstituen dan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) nantinya harus transparan dan akuntabel, libatkan BPD dan masyarakat Desa Setempat
“Hindari tindakan koruptif terhadap dana desa, Ingat bahwa APBDes adalah milik masyarakat desa bukan milik oknum kepala desa dan perangkat, karenanya perlu pengelolaan yang transparan dan akuntabel yakni libatkan masyarakat dan BPD dalam setiap kebijakan dan keputusan penggunaan anggaran desa, Dengan cara seperti ini maka kepala desa dan aparat desa terhindar dari masalah hukum dikemudian hari”, Sebut Paulus Henuk
Menurut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku dinas teknik dalam pemilihan Kepala Desa Serentak di tahun 2020 diminta melakukan sosialisasi yang baik tentang Proses pemilihan nantinya, agar antusias masyarakat pemilih bisa meningkat, pastikan pemilihan berjalan secara Demokratis dengan jujur dan adil dan pihak kepolisian harapkan mampu mengamankan prose Demokrasi di tingkat Desa secara aman dan damai
“Tentu saja kepada pihak kepolisian juga diharapkan mampu mengamankan proses demokrasi desa secara aman dan damai.
karena itu kepada semua pihak, Mari kita sukseskan pemilihan kepala desa untuk 69 desa dan akhiri Penjabat Kepala desa yang penuh polemik selama ini karena tidak terpenuhinya syarat sebagai Penjabat Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang desa”, tegas Paulus,(Nasa)






