SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Pimpinan DPRD Rote Ndao meminta Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Menyelesaikan pengaduan hasil pemilihan kepala desa di 27 Desa sesuai aturan hukum yang berlaku dan hindari kepentingan politik dalam penyesuaiannya
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk ketika dihubungi SindoNTT, Kamis, (14/012021)
Menurut Paulus Henuk, setelah dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menerima pengaduan terkait pemilihan kepala dari 27 desa itu setelah Pelaksanaan Pemilihan serentak pada tanggal 19 Desember 2020, Seharusnya dinas teknis melakukan inventarisasi dan klasifikasi pengaduan dan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait materi pengaduan, pengumpulan bukti-bukti, analisis secara hukum, kemudian membuat matrix penyelesaian pengaduan sesuai hasil klarifikasi, bukti-bukti dan keterangan berbagai pihak secara obyektif, tanpa memihak,
Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk meminta Kepala Daerah Hindari kepentingan politik dan intervensi dalam mengambil keputusan terkait pengaduan dari 27 desa tersebut,
” Hindari kepentingan politik dan intervensi, kalau pemerintah keliru mengambil keputusan, maka bisa menimbulkan masalah baru, bisa menciptakan konflik horizontal dalam masyarakat khusunya Desa- desa yang melakukan pemilihan kadesnya, Dinas PMD mesti berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk mengkaji secara mendalam terkait Matari pengaduan karena informasi yang kami terima saat ini ada dua pengambilan keputusan oleh panitia terkait sah dan tidak sahnya pencoblosan”, tegasnya
Paulus Henuk mengatakan, ada Desa- desa tertentu semua surat suara yang terdapat lebih dari satu lubang dinyatakan tidak sah, tanpa melihat apakah lubang kedua mengena kotak calon lain atau tidak, sementara ada desa lain dinyatakan sah asalkan lubang kedua tidak mengena kotak calon lainnya, karena itu terhadap materi pengaduan ini perlu dikaji dengan dasar hukum yang jelas dan mendalam, jangan asal- asalan, Keputusan Penyelesaian Masalah pengaduan harus berdasar hukum
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa rekomendasi dinas teknis kepada bupati harus berdasar hukum dan tidak boleh ada kepentingan politik penguasa di dalamnya”, ujarnya
Terkait Kotak suara yang tidak dalam pengamanan pihak berwajib, Paulus Henuk menilai hal itu akan menjadi persoalan tersendiri karena dapat dipersoalkan bila kemudian hasil perhitungan ulang berbeda dengan hasil perhitungan panitia sebelumnya.
“Intinya Penyelesaian Masalah Pengaduan Pemilihan Kades tidak Boleh Ciptakan Masalah Baru Apalagi Sampai Menimbulkan Konflik Horizontal Dalam Masyarakat”, pungkasnya,
Anggota DPRD Rote Charlie Lian mengkritisi Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Bupati Rote Ndao yang meminta dilakukan perhitungan ulang terkait hasil pemilihan kepala desa di beberapa Desa yang mengajukan keberatan atas hasil pemilihan kepala Desa serentak yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Charlie Lian ketika dihubungi SindoNTT via Ponselnya, Rabu, (13/01/2021) sekitar pukul 19.00 wita
Menurut Charlie Lian rekomendasi hitung ulang yang disampaikan oleh dinas teknik kepada Bupati Rote Ndao itu patut dikritisi, karena Pengamanan Kotak suara dari 27 sengketa yang didalamnya terdapat semua dokumen yang berkaitan dengan hasil pemilihan itu tidak melibatkan institusi Kepolisian, maka jelas hasilnya bisa berubah, tidak sesuai dengan hasil hitung di tingkat Tempat Pengumuman Suara (TPS) bila adanya perhitungan ulang
“Sejauh mana tingkat keamanan Peti-peti yang menjadi objek sengketa, karena peti ada di tangan OPD PMD, setelah diikuti tidak ada pengamanan langsung yang melibatkan institusi Polri setelah habis Pemilihan, siapa yang menjamin surat suara yang ada di dalam peti tidak berubah, kita bicara jujur semua punya interes kepentingan disitu, bicara Netralitas hanya di Pihak Kepolisian”, Kata Charlie
Lanjut Charlie Lian, hanya institusi Kepolisian yang berwenang melakukan pengamanan terhadap kotak suara hasil pemilihan, ia menduga kemungkinan adanya potensi permainan terhadap pengamanan Peti di Dinas PMD, itu disebabkan peti tidak berada di tangan pihak berwenang,
“Saya Menduga kemungkinan ada permainan disitu karena peti tidak ada di pihak berwenang, otomatis hasil berubah, kalau hitung ulang, karena Peti itu tidak ada di tangan pihak kepolisian”, ungkapnya,
Untuk menghindari terjadinya Konflik dikalangan masyarakat saat perhitungan ulang, Charlie Lian meminta sebaiknya pemerintah Daerah menunda Pelaksanaan Pemilihan ulang di tahun 2022.
“Ditunda saja di 2022 Kalau sesuai kajian, ada pelanggan terhadap perda Pemilihan Kepala Desa”, ujarnya
Ketua DPC PPP Kabupaten Rote Ndao itu memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, karena pelaksanaan pemelihan Kepala Desa serentak berjalan lancar,
“Saya berikan apresiasi karena Pemilihan berjalan, tapi OPD PMD tidak memberikan Bintak yang cukup tentang pencoblosan simetris,”, jelasnya
Sementara Ketua Komis A DPRD Rote Ndao Feky M Boelan ketika dihubungi SindoNTT memberikan penjelasan singkat bahwa menunggu saja keputusan Bupati Rote Ndao terkait rekomendasi yang di keluarkan oleh dinas PMD tersebut
“Kita menunggu keputusan kepala daerah” Kata Feky Boelan
Setelah pelaksanaan Pencoblosan Pemilihan kepala Desa Serentak di Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 19 Desember 2020,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) menyimpan 136 kotak Suara yang didalamnya ada semua Dokumen yang berkaitan dengan hasil pemilihan kepala Desa, termasuk kotak suara dari 27 desa yang mengajukan keberatan di simpan Aula tersebut,
Sesuai pantauan SindoNTT pada hari ini Rabu, 13 Januari 2021 di Dalam Aula itu memang ada Sejumlah Kotak Suara, namun tidak ada pengamanan ketat seperti waktu awal Proses Pencetakan surat suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Yames Therik, SH ketika dihubungi SindoNTT via pesan WhatsApp, Rabu, (13/01/2021) sekitar pukul 14.14 wita, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait perihal tersebut.
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.SI ketika dihubungi SindoNTT melalui Kasubbag Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP via pesan WhatsApp Rabu, (13/01/2021) mengatakan untuk saat ini aparat tidak melaksanakan pengamanan secara langsung terhadap sejumlah kotak suara dari 69 itu, setelah pelaksanaan pemilihan kepala Desa, dan walaupun tidak adanya permintaan pengamanan dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Polres Rote Ndao tetap melakukan patroli dan pengawasan secara rutin
“Sampai saat ini tidak ada permintaan pengamanan dan walaupun pengamanan langsung tidak ada, tapi Polres Rote Ndao tetap lakukan patroli dan pengawasan secara rutin”, tegas Anam
Lanjut Amam Nurcahyo, Aparat Polres Rote Ndao telah melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala serentak, mulai dari percetakan dan distribusi surat suara hingga waktu pencoblosan pada tanggal 19 Desember 2020
“Kalau percetakan sampai distribusi logistik ada pengamanan dan pengawalan hingga waktu coblos dan selanjutnya dikawal kembali ke dinas PMD usai perhitungan”, ungkap Anam
(Nasa)






