SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menggelar Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024
Agenda Sosialisasi tersebut diselenggarakan KPU Rote Ndao di Gedung Gereja GMIT Efata Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 wita
Dalam sosialisasi perubahan dan alokasi kursi DPRD Rote Ndao itu Ketua KPU Christian Dae Panie didampingi Komisioner KPU Mesias F.P. Dama, Jorhans H. Maak, Agabus Lau dan Sektetaris KPU Nem Pah
Christian Dae Panie selaku Ketua KPU Rote Ndao dalam sambutan pembukaannya mengatakan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, dan DPRD Provinsi, Kab/Kota ini sebelumnya telah di dahului dengan berbagai proses perubahan dan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024 ini tidak terlepas dari peranan penting dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.
“ini bukan aspirasi KPU Rote Ndao, tapi ini aspirasi yang dititipkan pada kami mulai dari uji publik hingga akhirnya ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Christian Dae Panie,.
Ketua KPU Rote Ndao berharap agar semua pihak turut membantu mensosialisasikan kepada semua masyarakat Kabupaten Rote Ndao terkait Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, dan DPRD Provinsi, Kab/Kota tersebut
“kami berharap PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini bisa disampaiakan lagi kepada semua pihak, terutama Pemerintah, Parpol, agar diketahui semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nantinya,” jelas Christian
Jorhans H. Maak selaku salah satu Komisioner KPU Rote Ndao dalam materi sosialisasinya mengatakan bahwa terdapat sebanyak 3 Daerah Pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Kabupaten Rote Ndao dengan jumlah alokasi kursi DPRD sebanyak 25 orang
“Data Penduduk Rote Ndao dari Dinas Dukcapil itu sebanyak 149.317 jiwa, maka jumlah alokasi kursi sebanyak 25 Kursi DPRD dengan Jumlah bilangan pembagi sebanyak 5.972 jiwa per kursi,” ujar Jorhans Maak

Dijelaskan Jorhans Maak perubahan dan Penetapan Dapil ini telah memenuhi 7 Asas, yakni kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan kesinambungan.
“diketahui sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan 3 (tiga) Daerah Pemilihan dengan Alokasi kursi DPRD sebanyak 25 kursi, yakni Dapil Rote Ndao 1 meliputi Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Laut, dan Kecamatan Loaholu dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 10 kursi, Sementara Dapil Rote Ndao 2 meliputi kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru, Rote Timur dan Landu Leko dengan alokasi sebanyak 8 Kursi dan Dapil 3 meliputi Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Barat dan Ndao Nuse dengan jumlah alokasi sebanyak 7 kursi,” jelas Jorhans
Kegiataan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik peserta pemilihan umum legislatif tahun 2024, Asisten I Untung Harjito mewakili Bupati Rote Ndao, Ketua dan Anggota Bawaslu Rote Ndao Danlanal Pulau Rote, Perwakilan dari Dandim 1627 Rote Ndao, Perwakilan dari Polres Rote Nda, para Camat se- kabupaten Rote Ndao dan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- kabupaten Rote Ndao, (Nasa)






