SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Olafbert Arians Manafe yang akrab disapa Papy Manafe sebagai Bakal calon anggota DPRD Rote Ndao nomor urut 2(dua) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di daerah pemilihan dua yakni kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru, Landu leko dan Rote Timur mengakui bahwa berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Kupang nomor 89/PID/2019/PT.KPG dirinya pernah dihukum kurungan (Penjara) selama 6 bulan atas kasus pidana Kesusilaan sesuai rumusan pasal 284 ayat(1) ke 2 huruf A KUHP
“saya sudah dihukum sesuai putusan pengadilan Tinggi Kupang selama 6(enam) bulan penjara atas tindak pidana kesusilaan, saya sudah jalani hukuman badan di rumah tahanan di lapas Kelas IIA kupang dan pada tanggal 04 April 2020 saya dinyatakan bebas,” kata Olafbert Arians Manafe Kepada Sindontt.co di Kota Baa, Selasa, (09/05/2023)
Dikatakan Olafbert Arians Manafe untuk saat ini dirinya tidak lagi menjalani hukuman sesuai surat keterangan lepas (Bebas) dari kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA kupang yang menjelaskan dirinya menjalani tahanan mulai tanggal 07 Oktober 2019 hingga tanggal 04 April 20220
“Sesuai bukti surat keterangan dari Lapas Kelas IIA kupang bahwa saya sudah selesai menjalani hukuman sebagai terpidana atau sudah dinyatakan bebas dari hukuman pada tanggal 04 April 2020?” Ujar Papy Manafe

Nama : Olafbert Arians Manafe
TT L : Olahfulihaa, 24 – 09 – 1979
Alamat : RT/RW, 006/002 Kelurahan Olahfulihaa kecamatan Pantai Baru kabupaten Rote Ndao
Agama : Kristen
Pekerjaan : Anggota DPRD Rote Ndao 2019 – 2024, “menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang terhitung tanggal 07 Oktober 2019 hingga 04 April 2020 sebagai terpidana kasus kesusilaan, (***)






