SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Rapat Paripurna Pembukaan Sidang II DPRD Kab. Rote Ndao Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan pembahasan terhadap 3 (tiga) Ranperda digelar di Ruang paripurna DPRD, Sabtu (03/06/2024) sekitar pukul 10.50 wita
Kegiatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henukh, S.H dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Rote Ndao Oder Maks Sombu, S.H., M.A., M.H, Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Yosia A. Lau, Asisten I Setda Kab. Rote Ndao Ir. Untung Harjito, Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Fransiska D.P. Nino, S.H., M.H, Kabag Ops Polres Rote Ndao AKP Aries Dharma Putra, S.E., M.H, Pasi Intel Kodim 1627/Rote Ndao Letda Inf. Yermias Adu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Rote Ndao Arkilaus Saleh, S.H, Forkopimda Kab. Rote Ndao, kepala OPD Kab. Rote Ndao, anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao
Perlu diketahui ini terakhir kali Paulus Henuk memimpin Sidang di lembaga DPRD Rote Ndao, dikarenakan telah menyatakan sikap ikut bertarung di Pilkada Rote Ndao 2024, dan tentunnya akan mengundurkan diri dari Anggota DPRD 2019-2023 dan 2024-2029 pada Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Bulan Agustus 2024
Dalam Sambutannya, Paulus Henuk mengatakan, Berdasarkan keputusan badan musyawarah DPRD Rote Ndao Nomor : 02/BANMUS.DPRD/RN/2024, tanggal 27 Juni 2025 telah menetapkan waktu pelaksanaan sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao dimulai hari ini tanggal 03 Juli 2024 dan akan berakhir tanggal 25 Juli 2024
Agenda sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao ini adalah pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao TA. 2023 dan 3 (tiga) buah rancangan Perda lainnya terkait pembentukan desa, perubahan sebagian kelurahan menjadi desa dan perubahan atas Perda tentang perangkat desa Kabupaten Rote Ndao.
Agenda periodik ini menjadi moment yang sangat penting karena DPRD bersama Pemerintah Daerah akan sama-sama menjalankan kewajiban konstitusinalnya sebagaimana regulasi yang berlaku.
“Pemerintah sebagai pengelola APBD dan pelaksana program kegiatan pembangunan akan mempertanggungjawabkan kinerjanya, sementara DPRD Kabupaten Rote Ndao sebagai lembaga legislatif akan menajalankan kewenangannya yakni melaksanakan fungsi legislasi penganggaran dan fungsi pengawasan,” Ujar Paul Henuk
Dikatakan Paulus Henuk, Selain itu dalam persidangan ini akan pula dibahas 3 (tiga) Ranperda. Perda-perda ini perlu ditetapkan karena sangat penting untuk memperkuat kelembagaan didesa maupun penyesuaian perangkat daerah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku sehingga memacu dan mempercepat gerak organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu diharapkan kerjasama setiap pihak agar dalam persidangan ini dapat dituntaskan pembahasannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah
“Terhadap Pengelolaan APBD tahun 2023, atas Nama lembaga DPRD Rote Ndao menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao telah berhasil meraih prestasi atas evaluasi pelaksaan dan pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), ini menunjukan pemerintah telah berjalan pada jalur yang benar,” Tegas Paul Henuk
Sambutan Pj Bupati Kab. Rote Ndao ;
Pj. Bupati Rote Ndao dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah telah mengajukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan pembahasan terhadap 3 (tiga), yakni : Rancangan Perda tenteng perubahan ketiga atas peraturan nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah kabupaten Rote Ndao, rancangan Perda tentang pembentukan desa dan rancangan Perda tentang perubahan status sebagian kelurahan menjadu desa.
Sidang APBD ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel
“Mencurahkan tenaga dan pikiran secara maksimal agar agenda-agenda di Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai mekanisme perundangan, Tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat tidaklah mudah namun dengan semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi dapat melewati segala tantangan,” Ungkap oder Sombu (Nasa)






