SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao melalui Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengundang semua Aparatur Sipil Negera (ASN) yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi Formasi Lowong dua Jabatan Kepala Dinas
Hal ini diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly sebagai Ketua Panitia Seleksi usai Upacara peringatan Detik-detik Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 80 di halaman Kantor Bupati, Minggu (17/8/2025)

Sekretaris Daerah Jonas Selly sebagai Ketua Panitia Seleksi mengakui kalau dirinya sudah mengeluarkan undangan kepada Semua ASN di Kabupaten Rote Ndao bahwa, terhitung tanggal 14-28 Agustus 2025 di buka penerimaan seleksi untuk dua jabatan Lowong
“ada Formasi Jabatan Lowong Kepala Dinas Sosial dan Inspektur Inspektorat,’ ucap Jonas
Menurut Jonas Selly, Bagi ASN yang berminat mengikuti seleksi dua jabatan ini, harus memenuhi persyaratan Administrasi yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi
“Iya, ada syarat Administrasi,” ujar Jonas

Persyaratan Administrasi yakni
1. Berstatus sebagai Pegawai Nogeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote
Ndao yang memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina (Golongan Ruang :
V/a)
2. Memiliki kuaifikasi pendidkan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV(D M)
3. Diutamakan bagi Pejabat Administrator yang telah mengikuti dan lulus Diklat
Kepemimpinan Tingkat Ill (Diklat PIM II Pelatihan Kepemimpinan Administrator
(PKA)
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan
5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan
yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
6. Sedang dan atau pernah menduduki Jabatan Administrator (untuk eselon ll-a) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, untuk eselon ll-b sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun
7. Memiliki Rekam Jejak Jabatan, Integritas, dan Moralitas yang baik
8. Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja / Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, yaitu Tahun 2023 dan 2024
9. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat
10. Tidak pernah terlibat dalam praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
11. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
12. Bersedia Menandatangani Pakta Integritas
13. Memenuhi persyaratan batas usia pada tanggal pelantikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. isia Paling Tinggi 56 (lima puluh enam)
14. Sehat jasmani dan rohani
15. Pelamar dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao (Tim/Nasa)






