SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Welmina A. Boru yang baru saja menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Oetefu Kecamatan Rote Barat Daya kurang lebih 1(satu) bulan, 9(sembilan) hari langsung diberhentikan oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H pada hari ini, Rabu (20/8/2025)
Sebelumnya Welmina A. Boru dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Oetefu pada 11 Juli 2025
Dengan diberhentikan Welmina A. Boru dari jabatan, Bupati mengangkat dan melantik Jermias Mooy Sebagai Penjabat Kepala Desa Oetefu di Auditorium Tii Langga di Kompleks Perkantoran, pada hari ini, Rabu (20/8/2025
Bupati Rote Ndao dalam sambutannya menyampaikan penjabat kepala Desa yang diberhentikan ini baru saja di Lantik beberapa waktu yang lalu
“saya perlu jelaskan kepala desa Oetefu itu penjabat nya baru dilantik beberapa waktu lalu, tapi sampai dengan hari ini tidak bisa melaksanakan serah terima karena ada persoalan di Desa Oetefu,” tegas Bupati Paulus
Dikatakan Bupati Paulus Henuk dalam rangka untuk memperlancar pelayanan masyarakat dan pelayanan pembangunan di Oetefu perlu dilakukan Pergantian
“berdasarkan usulan dari Bapak Camat, telaan dan usulan dari Bapak Camat Rote Barat Daya kita perlu melakukan pergantian,” ujar Bupati Henuk (Tim/Nasa)






