SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sebanyak 48 desa di Kabupaten Rote Ndao terancam tidak menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 9.240.255.006
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., pada Senin (08/12/2025)
Petson menjelaskan bahwa potensi gagal salur ini merupakan dampak langsung perubahan regulasi Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Menurutnya, pokok persoalan terletak pada penetapan batas waktu (cut-off) penyaluran. Dalam PMK 81/2025 Pasal 29B, seluruh persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II wajib diterima lengkap paling lambat 17 September 2025. Apabila melewati tanggal tersebut, dana otomatis tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa dana di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
“Terdapat 48 desa yang usulannya diajukan setelah tanggal batas waktu tersebut, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut meskipun seluruh administrasi telah lengkap dan diverifikasi KPPN Kupang,” ujar Petson.
Ia menambahkan, pada regulasi sebelumnya tidak ada batas waktu spesifik. Desa selama ini berasumsi proses administrasi dapat diselesaikan mengikuti kesiapan teknis masing-masing.
48 Desa Terlambat Ajukan Usulan
Berdasarkan data DPMD, desa-desa yang masuk kategori gagal salur terbagi dalam dua gelombang pengajuan:
1. Batch 7 – 21 Desa (Pengajuan 2 Oktober 2025)
Baadale, Batulilok, Bo’a, Daeurendale, Faifua, Fatelilo, Holulai, Kuli Aisele, Lakamola, Landu, Lentera, Matanae, Mbokak, Mukekuku, Nusakdale, Oeleka, Oetutulu, Oenitas, Pilasue, Sotimori, dan Suelain.
2. Batch 9 – 27 Desa (Pengajuan 11 November 2025)
Bebalain, Edalode, Kolobolon, Lenupetu, Limakoli, Maubesi, Oebatu, Oebau, Oebou, Oehandi, Oeledo, Oelua, Oeseli, Saindule, Sakubatun, Sanggandolu, Temas, Tuanatuk, Dalek Esa, Lekik, Oetefu, Lekona, Lidamanu, Lidor, Oematamboli, Tualima, dan Tungganamo.
Regulasi Baru Juga Perketat Syarat Penyaluran
Selain tenggat waktu, PMK 81/2025 juga menambah kewajiban administratif, yaitu penyertaan dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desa harus menyertakan:
Akta pendirian koperasi atau bukti pengajuan ke notaris
Surat komitmen dukungan APBDes
Dampaknya, dana desa senilai Rp 9,2 miliar tidak tersalur, sehingga kegiatan prioritas pada triwulan akhir 2025—seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, hingga layanan sosial dasar—terpaksa ditunda.
Pemerintah Pusat Terbitkan SEB, Pemda Ajukan Permohonan Diskresi
Untuk mengatasi kekosongan pembiayaan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2025. SEB ini memberi panduan bagi pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes, termasuk penggunaan SiLPA 2025 atau sumber pendapatan lain untuk mendanai kegiatan yang belum terbayarkan.
Sementara itu, Dinas PMD Rote Ndao telah melayangkan surat kepada Kanwil DJPb guna mengajukan kebijakan khusus (diskresi). Petson menilai, keterlambatan ini terjadi karena masa transisi regulasi yang tidak memberikan ruang adaptasi memadai bagi desa (tim/nasa)






