Regulasi Baru, 48 Desa di Rote Ndao Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

Avatar photo

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sebanyak 48 desa di Kabupaten Rote Ndao terancam tidak menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 9.240.255.006

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., pada Senin (08/12/2025)

Petson menjelaskan bahwa potensi gagal salur ini merupakan dampak langsung perubahan regulasi Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Menurutnya, pokok persoalan terletak pada penetapan batas waktu (cut-off) penyaluran. Dalam PMK 81/2025 Pasal 29B, seluruh persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II wajib diterima lengkap paling lambat 17 September 2025. Apabila melewati tanggal tersebut, dana otomatis tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa dana di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

“Terdapat 48 desa yang usulannya diajukan setelah tanggal batas waktu tersebut, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut meskipun seluruh administrasi telah lengkap dan diverifikasi KPPN Kupang,” ujar Petson.

Ia menambahkan, pada regulasi sebelumnya tidak ada batas waktu spesifik. Desa selama ini berasumsi proses administrasi dapat diselesaikan mengikuti kesiapan teknis masing-masing.

48 Desa Terlambat Ajukan Usulan

Berdasarkan data DPMD, desa-desa yang masuk kategori gagal salur terbagi dalam dua gelombang pengajuan:

1. Batch 7 – 21 Desa (Pengajuan 2 Oktober 2025)

Baadale, Batulilok, Bo’a, Daeurendale, Faifua, Fatelilo, Holulai, Kuli Aisele, Lakamola, Landu, Lentera, Matanae, Mbokak, Mukekuku, Nusakdale, Oeleka, Oetutulu, Oenitas, Pilasue, Sotimori, dan Suelain.

2. Batch 9 – 27 Desa (Pengajuan 11 November 2025)

Bebalain, Edalode, Kolobolon, Lenupetu, Limakoli, Maubesi, Oebatu, Oebau, Oebou, Oehandi, Oeledo, Oelua, Oeseli, Saindule, Sakubatun, Sanggandolu, Temas, Tuanatuk, Dalek Esa, Lekik, Oetefu, Lekona, Lidamanu, Lidor, Oematamboli, Tualima, dan Tungganamo.

Baca Juga:  Ulang Tahun ke -79, PAFI Gelar Pengobatan Gratis di Rote Ndao

Regulasi Baru Juga Perketat Syarat Penyaluran

Selain tenggat waktu, PMK 81/2025 juga menambah kewajiban administratif, yaitu penyertaan dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desa harus menyertakan:

Akta pendirian koperasi atau bukti pengajuan ke notaris

Surat komitmen dukungan APBDes

Dampaknya, dana desa senilai Rp 9,2 miliar tidak tersalur, sehingga kegiatan prioritas pada triwulan akhir 2025—seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, hingga layanan sosial dasar—terpaksa ditunda.

Pemerintah Pusat Terbitkan SEB, Pemda Ajukan Permohonan Diskresi

Untuk mengatasi kekosongan pembiayaan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2025. SEB ini memberi panduan bagi pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes, termasuk penggunaan SiLPA 2025 atau sumber pendapatan lain untuk mendanai kegiatan yang belum terbayarkan.

Sementara itu, Dinas PMD Rote Ndao telah melayangkan surat kepada Kanwil DJPb guna mengajukan kebijakan khusus (diskresi). Petson menilai, keterlambatan ini terjadi karena masa transisi regulasi yang tidak memberikan ruang adaptasi memadai bagi desa (tim/nasa)

Berita Terkait

Polisi Beriman Menyapa Jemaat GMIT Elim Aduoen, Jaga Kerukunan dan Keamanan
Dari Parkir hingga Tata Ruang, DPRD Rote Ndao Bahas Tujuh Ranperda
Jumat Keliling di Masjid Oelaba, Polsek Rote Barat Laut Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Green Policing, Polsek Rote Barat Laut Bersihkan Sampah di Tempat Ibadah
Bupati Paul Henuk Umumkan Aturan Baru Pengendalian BBM, Sistem Ganjil-Genap
Di Tengah Kelangkaan BBM, Antrean di SPBU Longgo Tetap Tertib
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diselidiki, Bupati Siapkan Solusi, Libatkan PD Ita Esa
Di Tengah Puing Kebakaran, Apremoi Menjaga Harapan Tiga Anak

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 11:17

Polisi Beriman Menyapa Jemaat GMIT Elim Aduoen, Jaga Kerukunan dan Keamanan

Friday, 23 October 2026 - 18:03

Dari Parkir hingga Tata Ruang, DPRD Rote Ndao Bahas Tujuh Ranperda

Friday, 23 October 2026 - 16:08

Jumat Keliling di Masjid Oelaba, Polsek Rote Barat Laut Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Friday, 23 October 2026 - 09:47

Green Policing, Polsek Rote Barat Laut Bersihkan Sampah di Tempat Ibadah

Wednesday, 21 October 2026 - 16:51

Bupati Paul Henuk Umumkan Aturan Baru Pengendalian BBM, Sistem Ganjil-Genap

Wednesday, 21 October 2026 - 13:28

Di Tengah Kelangkaan BBM, Antrean di SPBU Longgo Tetap Tertib

Tuesday, 20 October 2026 - 22:19

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diselidiki, Bupati Siapkan Solusi, Libatkan PD Ita Esa

Tuesday, 20 October 2026 - 22:01

Di Tengah Puing Kebakaran, Apremoi Menjaga Harapan Tiga Anak

Berita Terbaru