Regulasi Baru, 48 Desa di Rote Ndao Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sebanyak 48 desa di Kabupaten Rote Ndao terancam tidak menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 9.240.255.006

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., pada Senin (08/12/2025)

Petson menjelaskan bahwa potensi gagal salur ini merupakan dampak langsung perubahan regulasi Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Menurutnya, pokok persoalan terletak pada penetapan batas waktu (cut-off) penyaluran. Dalam PMK 81/2025 Pasal 29B, seluruh persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II wajib diterima lengkap paling lambat 17 September 2025. Apabila melewati tanggal tersebut, dana otomatis tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa dana di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

“Terdapat 48 desa yang usulannya diajukan setelah tanggal batas waktu tersebut, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut meskipun seluruh administrasi telah lengkap dan diverifikasi KPPN Kupang,” ujar Petson.

Ia menambahkan, pada regulasi sebelumnya tidak ada batas waktu spesifik. Desa selama ini berasumsi proses administrasi dapat diselesaikan mengikuti kesiapan teknis masing-masing.

48 Desa Terlambat Ajukan Usulan

Berdasarkan data DPMD, desa-desa yang masuk kategori gagal salur terbagi dalam dua gelombang pengajuan:

1. Batch 7 – 21 Desa (Pengajuan 2 Oktober 2025)

Baadale, Batulilok, Bo’a, Daeurendale, Faifua, Fatelilo, Holulai, Kuli Aisele, Lakamola, Landu, Lentera, Matanae, Mbokak, Mukekuku, Nusakdale, Oeleka, Oetutulu, Oenitas, Pilasue, Sotimori, dan Suelain.

2. Batch 9 – 27 Desa (Pengajuan 11 November 2025)

Bebalain, Edalode, Kolobolon, Lenupetu, Limakoli, Maubesi, Oebatu, Oebau, Oebou, Oehandi, Oeledo, Oelua, Oeseli, Saindule, Sakubatun, Sanggandolu, Temas, Tuanatuk, Dalek Esa, Lekik, Oetefu, Lekona, Lidamanu, Lidor, Oematamboli, Tualima, dan Tungganamo.

Baca Juga:  Covid-19 terus meningkat, Bandara dan Pelabuhan di NTT tetap Beroperasi  Normal

Regulasi Baru Juga Perketat Syarat Penyaluran

Selain tenggat waktu, PMK 81/2025 juga menambah kewajiban administratif, yaitu penyertaan dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desa harus menyertakan:

Akta pendirian koperasi atau bukti pengajuan ke notaris

Surat komitmen dukungan APBDes

Dampaknya, dana desa senilai Rp 9,2 miliar tidak tersalur, sehingga kegiatan prioritas pada triwulan akhir 2025—seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, hingga layanan sosial dasar—terpaksa ditunda.

Pemerintah Pusat Terbitkan SEB, Pemda Ajukan Permohonan Diskresi

Untuk mengatasi kekosongan pembiayaan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2025. SEB ini memberi panduan bagi pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes, termasuk penggunaan SiLPA 2025 atau sumber pendapatan lain untuk mendanai kegiatan yang belum terbayarkan.

Sementara itu, Dinas PMD Rote Ndao telah melayangkan surat kepada Kanwil DJPb guna mengajukan kebijakan khusus (diskresi). Petson menilai, keterlambatan ini terjadi karena masa transisi regulasi yang tidak memberikan ruang adaptasi memadai bagi desa (tim/nasa)

Berita Terkait

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao
Dari Hati Untuk Pelayanan, Anggota DPRD Salurkan Bantuan untuk Dua Gereja Di Rote Ndao
Bupati Harap KADIN Rote Ndao Jadi Motor Penggerak UMKM dan Investasi Daerah
KADIN Rote Ndao Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Lokal
Dari Laut ke Rumah Warga, Kapolres Rote Ndao Salurkan Bantuan Kapolda NTT
Tuntaskan hasil Audit, Kades Kolobolon di Aktifkan Kembali Hingga 2029
Momentum Paskah dan HUT ke-24, Bupati Rote Ndao Salurkan Alsintan ke Ratusan Petani
Bupati Paparkan Strategi Pembangunan Rote Ndao, Fokus Infrastruktur dan UMKM

Berita Terkait

Tuesday, 28 April 2026 - 12:15

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Sunday, 26 April 2026 - 09:00

Dari Hati Untuk Pelayanan, Anggota DPRD Salurkan Bantuan untuk Dua Gereja Di Rote Ndao

Saturday, 25 April 2026 - 12:48

Bupati Harap KADIN Rote Ndao Jadi Motor Penggerak UMKM dan Investasi Daerah

Wednesday, 15 April 2026 - 20:12

Dari Laut ke Rumah Warga, Kapolres Rote Ndao Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Wednesday, 15 April 2026 - 15:05

Tuntaskan hasil Audit, Kades Kolobolon di Aktifkan Kembali Hingga 2029

Saturday, 11 April 2026 - 21:16

Momentum Paskah dan HUT ke-24, Bupati Rote Ndao Salurkan Alsintan ke Ratusan Petani

Friday, 10 April 2026 - 17:55

Bupati Paparkan Strategi Pembangunan Rote Ndao, Fokus Infrastruktur dan UMKM

Friday, 10 April 2026 - 17:43

Raih UHC Award 2026, Rote Ndao Perkuat Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15