SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Bupati Rote Ndao mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/ /479 BPBD/2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Rote Ndao
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Ketua RT/RW se-Kabupaten Rote Ndao
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 462/KEP/HK/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025–2026
Dalam surat tersebut, Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa terdapat potensi peningkatan curah hujan dan cuaca ekstrem yang dapat memicu berbagai bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, gelombang tinggi dan abrasi, serta badai petir
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat RT/RW diminta untuk segera menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan
Salah satu langkah yang ditekankan adalah mitigasi terhadap potensi angin kencang atau angin puting beliung, antara lain dengan memangkas pohon atau dahan rapuh yang membahayakan rumah dan jalan raya, serta memperbaiki atau memperkuat atap rumah yang rusak
Bupati juga mengingatkan para nelayan agar tidak melaut saat cuaca buruk. Selain itu, warga yang tinggal di daerah lereng, bantaran sungai, dataran rendah, dan daerah aliran sungai diminta segera melakukan evakuasi mandiri apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi lebih dari satu jam disertai jarak pandang terbatas
Pemerintah daerah juga menginstruksikan agar informasi peringatan dini dari BMKG disebarluaskan secara masif, terutama kepada masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana
Jalur evakuasi dan titik evakuasi pun harus diperhatikan dan dipastikan diketahui oleh seluruh warga
Dalam rangka penguatan kesiapsiagaan, pemerintah desa dan kelurahan diminta meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta memperkuat kapasitas masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan kesiapsiagaan, simulasi bencana, pembentukan dan pelatihan relawan bencana, serta pelatihan mitigasi lainnya
Lebih lanjut, pemerintah desa juga diminta untuk merencanakan serta mengalokasikan anggaran mitigasi dan penanganan bencana dalam APBDes Tahun 2026, serta aktif mendorong partisipasi masyarakat sebagai relawan bencana

Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Posko Siaga Bencana Kabupaten Rote Ndao melalui nomor pengaduan HP/WA 0812 3715 9444
Surat edaran tersebut ditetapkan di Ba’a pada 30 Desember 2025 dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak demi keselamatan masyarakat Kabupaten Rote Ndao (tim/nasa)






