SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Kehadiran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam persidangan kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) di Pengadilan Negeri Rote Ndao menuai Sorotan
Sidang tersebut digelar Kamis (12/2/2026), yang menghadirkan ASN Stefanus Mbatu yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, diduga tidak mengantongi izin tertulis dari pimpinan sebelum menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, Maria Isabela, mengungkapkan bahwa surat izin baru diterima pada siang hari, sementara yang bersangkutan diduga telah lebih dahulu menghadiri persidangan
“Beliau itu dipanggil di tanggal 12 Februari 2026, Tapi izinnya masuk itu sudah siang dan diantar oleh orang lain. Harusnya satu hari sebelumnya, dia sudah menyampaikan izin dan informasi. Tapi informasi itu baru ada di siang hari dan orang lain yang antar. Dia sendiri tidak datang menyampaikan secara lisan,” jelas Maria Isabela kepada wartawan usai rapat Dengar Pendapat di DPRD Rote Ndao, Jumat (13/2/2026)
Menurut Maria Isabela secara administrasi dan etika kedinasan, ASN wajib menyampaikan pemberitahuan serta memperoleh izin dari atasan sebelum meninggalkan tugas pada jam kerja
Ia juga menyebut tidak ada penyampaian lisan sebelumnya terkait kehadiran Stefanus di persidangan
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Rote Ndao, Petson Hangge, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran etika ASN
“Kalau suratnya masuk siang, sementara yang bersangkutan sudah hadir sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada atasan, secara etis itu ada pelanggaran, Karena ASN pada jam dinas tidak bisa meninggalkan tugas tanpa informasi kepada pimpinan,” tegas Petson
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat integritas dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan merupakan bagian penting dari etika profesi ASN, terlebih saat menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rote Ndao (tim/nasa)






