Beban Gaji PPPK Rp112 Miliar, Bupati Rote Ndao Desak Solusi UU HKPD

Avatar photo

Wednesday, 18 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – JAKARTA
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyoroti serius dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terhadap kondisi keuangan daerah dan keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, bersama Sekretaris Daerah Jonas M Selly melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/3/2026)

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya kebijakan nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi, termasuk nasib 1.961 ASN-PPPK di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dalam pertemuan itu, Pemkab Rote Ndao menyampaikan sejumlah isu penting yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, di antaranya pengelolaan belanja pegawai daerah, implementasi kebijakan PPPK paruh waktu, serta pengangkatan tenaga medis dari program afirmasi daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Bupati mengungkapkan, hingga Februari 2026 jumlah PPPK di Rote Ndao mencapai 1.961 orang dengan total beban gaji sekitar Rp112 miliar per tahun. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih dengan adanya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Kami tidak punya keinginan untuk memberhentikan PPPK. Saya yakin tidak ada kepala daerah di NTT, termasuk gubernur, yang menginginkan hal itu,” tegasnya

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan secara kaku tanpa penyesuaian dari pemerintah pusat berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada sektor pemerintahan tetapi juga ekonomi dan sosial

Bupati juga menyoroti dampak lanjutan terhadap sektor keuangan daerah. Berdasarkan data, sekitar 66 persen pegawai di NTT memiliki pinjaman di Bank NTT dengan total mencapai Rp2,4 triliun. Jika terjadi penyesuaian besar-besaran, risiko kredit macet dinilai akan meningkat

Baca Juga:  Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama

“Kalau kemampuan bayar menurun, ini bisa berdampak langsung ke kesehatan Bank NTT sebagai bank milik daerah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya

Selain itu, ia mengingatkan potensi munculnya persoalan sosial baru seperti meningkatnya angka pengangguran, kemiskinan, hingga stunting

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian PANRB guna membahas solusi komprehensif. Pertemuan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mencari jalan keluar, tidak hanya bagi Rote Ndao tetapi juga seluruh daerah di NTT.
Ke depan, pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta para kepala daerah se-NTT juga akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB untuk membahas dampak sistemik kebijakan tersebut

Sementara itu, meski telah menerima surat dari pemerintah pusat terkait pembukaan formasi tahun 2026, Pemkab Rote Ndao memutuskan tidak membuka formasi baru PPPK karena belanja pegawai telah melampaui batas.

“Kami memilih menunggu solusi yang jelas dari hasil komunikasi dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,” jelas Bupati

Ia pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar tidak ada tenaga PPPK yang kehilangan pekerjaan

“Kami berharap tidak ada satu pun PPPK, khususnya 1.961 orang di Rote Ndao, yang diberhentikan. Ini menyangkut kehidupan banyak keluarga,” pungkasnya (tim/nasa)

Berita Terkait

Pastikan Air Bersih Untuk Dua Desa, Bupati Hibahkan Jaringan Perpipaan
Terima Tambahan DAU, Bupati Ajukan Tiga Ranperda di Sidang III DPRD Rote Ndao
Forum Kemendagri, Bupati Soroti Ketimpangan Kewenangan Pajak Kabupaten dan Provinsi
Puluhan Tahun Menanti, Dua Wilayah di Rote Ndao Segera Nikmati Listrik PLN Tahun Ini
Pemuda GMIT Rote Barat Laut Didorong Jadi Agen Perubahan, dari Lontar ke Masa Depan
Wakil Bupati Tekankan Empat Kunci Kemandirian Ekonomi Kelompok Binaan
Salurkan Bantuan Pangan di Loaholu, Bupati : Pemenuhan Gizi Anak Harus Jadi Prioritas
Lantik Penjabat Sekda, Bupati : Kritik Itu Vitamin, Jangan Reaktif

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 12:05

Terima Tambahan DAU, Bupati Ajukan Tiga Ranperda di Sidang III DPRD Rote Ndao

Friday, 4 September 2026 - 09:18

Forum Kemendagri, Bupati Soroti Ketimpangan Kewenangan Pajak Kabupaten dan Provinsi

Tuesday, 1 September 2026 - 17:01

Puluhan Tahun Menanti, Dua Wilayah di Rote Ndao Segera Nikmati Listrik PLN Tahun Ini

Monday, 24 August 2026 - 07:55

Pemuda GMIT Rote Barat Laut Didorong Jadi Agen Perubahan, dari Lontar ke Masa Depan

Friday, 21 August 2026 - 01:43

Wakil Bupati Tekankan Empat Kunci Kemandirian Ekonomi Kelompok Binaan

Tuesday, 18 August 2026 - 13:10

Salurkan Bantuan Pangan di Loaholu, Bupati : Pemenuhan Gizi Anak Harus Jadi Prioritas

Monday, 17 August 2026 - 14:01

Lantik Penjabat Sekda, Bupati : Kritik Itu Vitamin, Jangan Reaktif

Monday, 17 August 2026 - 12:58

Bupati Paul Henuk Akui Dapat Kritikan, Usai Tunjuk Pelaksana Harian Sekda Rote Ndao

Berita Terbaru