SINDONTT.COM – JAKARTA
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyoroti serius dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terhadap kondisi keuangan daerah dan keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, bersama Sekretaris Daerah Jonas M Selly melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/3/2026)
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya kebijakan nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi, termasuk nasib 1.961 ASN-PPPK di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dalam pertemuan itu, Pemkab Rote Ndao menyampaikan sejumlah isu penting yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, di antaranya pengelolaan belanja pegawai daerah, implementasi kebijakan PPPK paruh waktu, serta pengangkatan tenaga medis dari program afirmasi daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Bupati mengungkapkan, hingga Februari 2026 jumlah PPPK di Rote Ndao mencapai 1.961 orang dengan total beban gaji sekitar Rp112 miliar per tahun. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih dengan adanya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Kami tidak punya keinginan untuk memberhentikan PPPK. Saya yakin tidak ada kepala daerah di NTT, termasuk gubernur, yang menginginkan hal itu,” tegasnya
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan secara kaku tanpa penyesuaian dari pemerintah pusat berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada sektor pemerintahan tetapi juga ekonomi dan sosial
Bupati juga menyoroti dampak lanjutan terhadap sektor keuangan daerah. Berdasarkan data, sekitar 66 persen pegawai di NTT memiliki pinjaman di Bank NTT dengan total mencapai Rp2,4 triliun. Jika terjadi penyesuaian besar-besaran, risiko kredit macet dinilai akan meningkat
“Kalau kemampuan bayar menurun, ini bisa berdampak langsung ke kesehatan Bank NTT sebagai bank milik daerah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya
Selain itu, ia mengingatkan potensi munculnya persoalan sosial baru seperti meningkatnya angka pengangguran, kemiskinan, hingga stunting
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian PANRB guna membahas solusi komprehensif. Pertemuan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mencari jalan keluar, tidak hanya bagi Rote Ndao tetapi juga seluruh daerah di NTT.
Ke depan, pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta para kepala daerah se-NTT juga akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB untuk membahas dampak sistemik kebijakan tersebut

“Kami memilih menunggu solusi yang jelas dari hasil komunikasi dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,” jelas Bupati
Ia pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar tidak ada tenaga PPPK yang kehilangan pekerjaan
“Kami berharap tidak ada satu pun PPPK, khususnya 1.961 orang di Rote Ndao, yang diberhentikan. Ini menyangkut kehidupan banyak keluarga,” pungkasnya (tim/nasa)











