Beban Gaji PPPK Rp112 Miliar, Bupati Rote Ndao Desak Solusi UU HKPD

Avatar photo

Wednesday, 18 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – JAKARTA
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyoroti serius dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terhadap kondisi keuangan daerah dan keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, bersama Sekretaris Daerah Jonas M Selly melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/3/2026)

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya kebijakan nasional di bidang manajemen aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi, termasuk nasib 1.961 ASN-PPPK di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dalam pertemuan itu, Pemkab Rote Ndao menyampaikan sejumlah isu penting yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, di antaranya pengelolaan belanja pegawai daerah, implementasi kebijakan PPPK paruh waktu, serta pengangkatan tenaga medis dari program afirmasi daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Bupati mengungkapkan, hingga Februari 2026 jumlah PPPK di Rote Ndao mencapai 1.961 orang dengan total beban gaji sekitar Rp112 miliar per tahun. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih dengan adanya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Kami tidak punya keinginan untuk memberhentikan PPPK. Saya yakin tidak ada kepala daerah di NTT, termasuk gubernur, yang menginginkan hal itu,” tegasnya

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan secara kaku tanpa penyesuaian dari pemerintah pusat berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada sektor pemerintahan tetapi juga ekonomi dan sosial

Bupati juga menyoroti dampak lanjutan terhadap sektor keuangan daerah. Berdasarkan data, sekitar 66 persen pegawai di NTT memiliki pinjaman di Bank NTT dengan total mencapai Rp2,4 triliun. Jika terjadi penyesuaian besar-besaran, risiko kredit macet dinilai akan meningkat

“Kalau kemampuan bayar menurun, ini bisa berdampak langsung ke kesehatan Bank NTT sebagai bank milik daerah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya

Selain itu, ia mengingatkan potensi munculnya persoalan sosial baru seperti meningkatnya angka pengangguran, kemiskinan, hingga stunting

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian PANRB guna membahas solusi komprehensif. Pertemuan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mencari jalan keluar, tidak hanya bagi Rote Ndao tetapi juga seluruh daerah di NTT.
Ke depan, pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta para kepala daerah se-NTT juga akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB untuk membahas dampak sistemik kebijakan tersebut

Sementara itu, meski telah menerima surat dari pemerintah pusat terkait pembukaan formasi tahun 2026, Pemkab Rote Ndao memutuskan tidak membuka formasi baru PPPK karena belanja pegawai telah melampaui batas.

“Kami memilih menunggu solusi yang jelas dari hasil komunikasi dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,” jelas Bupati

Ia pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar tidak ada tenaga PPPK yang kehilangan pekerjaan

“Kami berharap tidak ada satu pun PPPK, khususnya 1.961 orang di Rote Ndao, yang diberhentikan. Ini menyangkut kehidupan banyak keluarga,” pungkasnya (tim/nasa)

Baca Juga: Bupati Rote Ndao Serahkan 35 Proposal Kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Usulan Terbanyak di Kesehatan
Baca Juga: Dari Pulau Terselatan Indonesia, Wakil Gubernur NTT Serukan Gizi Anak Jadi Prioritas
Baca Juga: Pesan Penting Bupati, Pejabat di Rote Ndao, Jangan Malas Belajar, Jaga Hati yang Bersih

Berita Terkait

Pemkab Rote Ndao Undang Pelaku UMKM Ramaikan Expo HUT RI ke-81 Tahun 2026
Bupati dan Wakil Bupati Dengarkan Keluhan RSUD Ba’a, Pembenahan Segera Dimulai
Pastikan Ketahanan Pangan, Bupati Paul Henuk : Gudang Bulog Naik Status Jadi Kantor Cabang
Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka
Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama
Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas
Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak
471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 19:15

Pemkab Rote Ndao Undang Pelaku UMKM Ramaikan Expo HUT RI ke-81 Tahun 2026

Thursday, 23 July 2026 - 22:19

Bupati dan Wakil Bupati Dengarkan Keluhan RSUD Ba’a, Pembenahan Segera Dimulai

Tuesday, 21 July 2026 - 20:26

Pastikan Ketahanan Pangan, Bupati Paul Henuk : Gudang Bulog Naik Status Jadi Kantor Cabang

Friday, 17 July 2026 - 16:41

Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka

Friday, 17 July 2026 - 16:03

Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama

Tuesday, 7 July 2026 - 20:49

Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas

Monday, 29 June 2026 - 22:21

Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak

Saturday, 27 June 2026 - 09:08

471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan

Berita Terbaru