SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan batas waktu tegas kepada para kepala desa (kades) yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026
Batas waktu tersebut ditetapkan paling lambat pada 30 Maret 2026. Artinya, seluruh pemerintah desa hanya memiliki waktu sekitar lima hari untuk segera menyelesaikan penetapan APBDesa
Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM, menegaskan bahwa apabila hingga tenggat waktu tersebut APBDesa belum juga ditetapkan, maka kepala desa maupun penjabat kepala desa akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan
“Jika sampai dengan tanggal 30 Maret 2026 APBDesa Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan, maka kepala desa atau penjabat kepala desa akan dijatuhi sanksi pemberhentian,” tegas Jonas Selly
“Hingga saat ini ada desa yang belum menetapkan APBDesa, sesuai aturan batas penetapan APBDESA itu tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, artinya sudah lewat tiga bulan,” ungkap Jonas Selly kepada wartawan usai rapat evaluasi percepatan penetapan APBDesa di Kompleks Kantor Bupati, Auditorium Tii Langga, Senin (25/3/2026)
Selanjutnya dalam tersebut, Sekda menekankan pentingnya percepatan penetapan sekaligus realisasi APBDesa sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran
Menurutnya, seluruh program dan kegiatan desa harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta mampu mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar memahami regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari
Lebih lanjut, Jonas Selly meminta agar pemerintah desa bekerja secara optimal, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, (Asisten I) Petson S. Hangge, S.Sos, yang mendampingi Sekda dalam memberikan arahan terkait percepatan penetapan dan realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 (tim/nasa)











