ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Sebanyak enam hektare lahan sawah milik petani di Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, terdampak pencemaran air laut akibat kebocoran pipa penyalur air laut menuju lokasi tambak garam
Persoalan tersebut dibahas dalam dialog lapangan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Denison Moy, Asisten II Setda Rote Ndao Anton Banepa, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Nixon Baluk, jajaran penyuluh pertanian, PT Nindya Karya (NK), serta para petani terdampak, Kamis (24/9/2026)
Dalam dialog tersebut, PT Nindya Karya menyatakan tidak akan lepas tangan terhadap dampak yang dialami petani
Wakil Manager PT Nindya Karya untuk proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) Rote Ndao, Eko, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pertanian Rote Ndao untuk menentukan besaran kerugian petani
“Pada intinya kami tidak mau merugikan warga. Untuk perhitungan kerugian, kami menunggu rekomendasi dari Dinas Pertanian,” kata Eko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026)
Menurut Eko, total lahan yang terdampak mencapai enam hektare. Dari luasan tersebut, terdapat sekitar tiga hektare yang kondisinya dinilai sulit diselamatkan, meski masih menunggu perkembangan tanaman hingga masa panen
Eko mengakui kalau PT Nindya Karya menyatakan siap mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan hasil perhitungan dan berita acara yang disepakati bersama
Eko menjelaskan, sejak awal kejadian pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian serta memberikan bantuan kepada petani, termasuk penyediaan pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya
“Dari awal kami sudah bersama masyarakat dan Dinas Pertanian. Kami tidak lepas tangan,” ujarnya
Ia mengatakan, apabila hasil kajian pemerintah menunjukkan adanya kerugian yang harus dikompensasi, PT Nindya Karya siap memenuhi kewajiban tersebut
Menunggu Perhitungan Kerugian
Dinas Pertanian Rote Ndao akan melakukan perhitungan kerugian berdasarkan luasan lahan dan potensi hasil pertanian yang terdampak
Perhitungan tersebut akan mempertimbangkan hasil produksi serta biaya yang telah dikeluarkan petani, seperti pembelian bibit dan kebutuhan produksi lainnya
Hasil kajian kemudian akan menjadi dasar bagi PT Nindya Karya dalam menentukan nilai kompensasi sesuai luas petak sawah yang terdampak
“Kalau hasilnya sudah ada, dari pihak PT akan menindaklanjuti,” kata Eko
Perhitungan kerugian tersebut ditargetkan rampung paling lambat Senin (28/9/2026)
Sementara pembayaran kompensasi disepakati dilakukan secara bertahap, mulai minggu pertama Oktober hingga minggu kedua November 2026
Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian juga akan terus mendampingi petani selama proses penanganan dan perhitungan kerugian berlangsung.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan hak-hak petani terdampak tetap diperhatikan sekaligus menjadi penyelesaian atas persoalan kebocoran pipa air laut yang berdampak terhadap lahan pertanian masyarakat (**)

















