ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Rote Ndao telah menyerahkan hasil perhitungan standar kerugian bagi petani yang terdampak aktivitas Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di wilayah Landu Leko
Penyerahan hasil perhitungan tersebut merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung lokasi sebelumnya oleh Kepala Dinas Pertanian Rote Ndao Nixson Baluk bersama Wakil Ketua DPRD Rote Ndao dan Kepala Dinas Perikanan James Riwu
Kepala Dinas Pertanian Rote Ndao, Nixson Baluk, mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas untuk menghitung standar ganti rugi berdasarkan biaya per hektare
Hasil perhitungan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Nindya Karya (NK) dan telah diterima oleh pihak perusahaan
Lahan Petani Akan Diukur Bersama
Nixson menjelaskan, besaran ganti rugi nantinya akan disesuaikan dengan luas lahan masing-masing petani yang benar-benar terdampak
Pengukuran luas lahan akan dilakukan oleh pihak PT Nindya Karya bersama petani di lapangan
“Kalau misalnya seseorang memiliki lahan terdampak 0,3 hektare, maka tinggal dikalikan dengan standar yang sudah kami hitung per hektare,” jelas Nixson Kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (06/10/2026)
Menurutnya, estimasi sementara luas lahan terdampak yang disampaikan pihak PT Nindya Karya sekitar enam hektare.
Namun, angka tersebut masih harus dipastikan melalui pengukuran kembali bersama petani
Nixson mengatakan, hal yang perlu dikawal selanjutnya adalah pelaksanaan kesepakatan mengenai pemberian ganti rugi oleh PT Nindya Karya
Pemantauan akan dilakukan mulai pekan pertama Oktober hingga pekan kedua November
Bantuan Benih Tidak Menggantikan Ganti Rugi
Selain ganti rugi dari pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga akan memberikan bantuan benih kepada petani terdampak setelah lahan mereka dinyatakan siap untuk ditanami kembali
Nixson menegaskan, bantuan benih tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dan tidak berkaitan dengan atau menggantikan kewajiban ganti rugi dari PT Nindya Karya
“Benih itu semata wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap mereka yang terdampak. Tetapi itu tidak dipertukarkan dengan ganti rugi,” tegasnya
Terkait kondisi tanaman padi, Nixson menjelaskan, dampak yang terjadi antara lain pembusukan akar dan terganggunya pertumbuhan tanaman. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian tanaman tidak berkembang secara normal, bahkan ada yang menguning dan mati
Saat dilakukan peninjauan, kata dia, sebagian tanaman padi yang telah berusia sekitar 60 hari seharusnya sudah memasuki fase generatif dan mulai melakukan pengisian bulir. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian tanaman masih kerdil, menguning, bahkan telah mati.
“Yang masih ada sekitar kurang lebih dua hektare itu sudah kerdil dan menuju kuning. Yang lainnya sudah kuning dan sudah mati,” ujar Nixson (**)

















