ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Rote Ndao menawarkan sejumlah solusi kepada pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan bahan bakar minyak (BBM) yang hingga kini menjadi perhatian masyarakat
Selain tawarkan solusi, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kritik terhadap pembentukan Satuan Tugas (satgas) BBM di Kabupaten Rote Ndao yang dinilai menimbulkan polemik baru
Demikian pandangan umum yang dibacakan Dr. Dering Feoh selaku Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDI Perjuangan DPRD Rote Ndao pada Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis (5/11/2026)
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan Dering Feoh menilai persoalan BBM di daerah bukan semata-mata karena kekurangan kuota, tetapi juga berkaitan dengan keterbatasan kapasitas penampungan dan sistem penyaluran
Usulkan Penambahan Agen dan Pengecer BBM
Dr. Dering Feoh menilai kuota BBM untuk Kabupaten Rote Ndao sebenarnya masih mencukupi. Hal itu terlihat dari belum seluruh kuota yang dialokasikan dapat ditebus sehingga sebagian BBM akhirnya dialihkan ke daerah lain
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena kapasitas penampungan di SPBU masih terbatas, sementara penyaluran melalui agen BBM juga dibatasi
Karena itu, pemerintah daerah disarankan mendorong penambahan izin agen dan pengecer sesuai dengan kuota BBM yang tersedia. Dengan demikian, kapasitas penampungan dapat ditingkatkan sehingga seluruh alokasi BBM untuk Rote Ndao bisa terserap
Dering Feoh juga menilai pemerintah tidak perlu terlalu bergantung pada rencana pembangunan Jobber (terminal BBM) di Rote Ndao. Sebab, masyarakat melalui agen, subagen, dan pengecer sebenarnya dapat dilibatkan untuk menampung serta mendistribusikan kuota BBM tersebut.
Pemberian izin baru, menurut Dering harus mempertimbangkan kuota, pemerataan sebaran, dan prinsip keadilan. Masyarakat kecil juga perlu mendapat prioritas melalui pembentukan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu skema yang ditawarkan adalah membentuk kelompok UMKM beranggotakan sekitar 10 orang. Modal awal dapat difasilitasi pemerintah daerah atau melalui pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank-bank Himbara dengan dukungan pemerintah
Soroti Pembentukan Satgas BBM
Selain persoalan distribusi, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti maraknya penjualan BBM dengan harga dan takaran yang tidak wajar.
Terkait persoalan tersebut, fraksi ini menilai pemerintah daerah tidak perlu membentuk Satgas BBM yang justru dinilai menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat
Sebagai alternatif, pemerintah diminta memaksimalkan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Pemerintah juga disarankan menyediakan anggaran operasional yang memadai agar OPD terkait dapat melakukan operasi terpadu bersama pihak kepolisian untuk menindak praktik penjualan BBM dengan harga maupun takaran yang tidak sesuai.
Selain itu, kanal pengaduan BBM dinilai dapat dimanfaatkan sebagai sarana menerima laporan masyarakat sehingga tim yang bertugas bisa bergerak lebih efektif dan efisien.
Usulkan Standarisasi Takaran Botol
Persoalan penggunaan botol sebagai alat takar BBM juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan
Dikatakan Dering Feoh, Fraksi ini menilai penggunaan botol yang kapasitasnya lebih dari satu liter berpotensi dimanfaatkan sebagai modus untuk mengurangi takaran BBM yang diterima pembeli.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah disarankan menetapkan standar kapasitas botol yang digunakan sebagai takaran, kemudian menyesuaikan harga BBM berdasarkan kapasitas masing-masing botol
Dengan cara tersebut, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik penjualan BBM dengan takaran yang tidak wajar.
Dering Feoh Menegaskan menegaskan bahwa berbagai persoalan BBM sebenarnya dapat diatasi melalui solusi yang relatif murah dan efektif, sepanjang pemerintah dan seluruh pihak memiliki kemauan bersama untuk menyelesaikannya.
Terima 10 Ranperda untuk Dibahas
Pada bagian akhir pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Rote Ndao menyatakan menerima 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Kesepuluh Ranperda tersebut diterima untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme persidangan DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam Sidang IV Tahun 2026 (**)

















