ROTE NDAO, SINDONTT.COM –
Fraksi Gabungan Golkar Amanat Solidaritas (GAS) DPRD Kabupaten Rote Ndao secara khusus menyoroti persoalan mutu pendidikan daerah yang masih memiliki indikator berstatus merah dalam Rapor Pendidikan. Melalui Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan pengajuan sembilan Ranperda lainnya di Baa, Kamis (5/11/2026), Fraksi GAS mendesak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera melakukan analisis dan pembenahan menyeluruh melalui sejumlah langkah konkret
Anggota Fraksi Gabungan Golkar Amanat Solidaritas (Golkar, PAN, dan PSI) DPRD Rote Ndao, Meksi Mooy, S.Pd., menegaskan bahwa persoalan rapor merah pendidikan menjadi perhatian utama fraksinya demi meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Rote Ndao.
”Kita punya rapor pendidikan daerah ini kan merah, jadi itu yang kita tegaskan beberapa poin. Kita minta supaya ada langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah daerah yang kita tawarkan agar mutu pendidikan di Rote ini bisa ditingkatkan,” ujar Meksi Mooy.
Usulkan Sekolah Model dan Penambahan Pengawas
Dalam tuntutan pembenahan sektor pendidikan tersebut, Meksi Mooy menekankan pentingnya pembentukan sekolah percontohan di daerah. Fraksi GAS meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk dijadikan sekolah model atau sekolah unggulan di Kabupaten Rote Ndao.
”Kita minta kalau bisa Pemerintah Daerah membentuk atau menetapkan adanya sekolah model, minimal satu atau dua sekolah model atau sekolah unggulan tingkat SD maupun SMP,” kata Meksi Mooy. Fraksi GAS juga meminta adanya keberpihakan anggaran daerah untuk mendukung dan menunjang sekolah unggulan tersebut.
Selain pembentukan sekolah unggulan, langkah konkret lain yang didesak Fraksi GAS adalah penambahan tenaga pengawas sekolah pada jenjang SD dan SMP. Saat ini, jumlah pengawas hanya dua orang pada masing-masing jenjang pendidikan, padahal Fraksi GAS menilai tenaga pengawas sangat dibutuhkan untuk mengawasi kualitas sekolah.
Evaluasi Kepala Sekolah Dua Periode dan Pemerataan Guru
Langkah pembenahan berikutnya menyasar pada penataan manajemen kepemimpinan sekolah dan distribusi tenaga pendidik. Fraksi GAS meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melakukan evaluasi terhadap penugasan kepala sekolah pada setiap satuan pendidikan, khususnya memberhentikan kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun. Masa jabatan tersebut dinilai telah melampaui batas yang diperbolehkan regulasi dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sehingga pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas mengakhiri penugasan dan melakukan pergantian kepala sekolah melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah Daerah juga diminta menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.) maupun Pelaksana Harian (Plh.) dengan mengangkat kepala sekolah definitif. Di samping itu, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan dan menyiapkan proses pergantian bagi kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Terkait ketersediaan tenaga pendidik, Fraksi GAS mendesak Pemerintah Daerah melakukan pemetaan dan memastikan penempatan guru secara menyeluruh pada setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP. Pemerataan berdasarkan kebutuhan riil masing-masing sekolah ini dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan distribusi, di mana terdapat sekolah yang mengalami kelebihan guru sementara sekolah lainnya justru kekurangan guru.
Soroti Proyek Fisik hingga Penggabungan Dinas
Di samping persoalan pendidikan, Fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, seperti meminta perhatian pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2026 yang progresnya masih sangat rendah dan berpotensi mengalami keterlambatan melewati tahun anggaran
Fraksi GAS juga mendesak langkah konkret dalam mengatasi kekosongan jabatan struktural di perangkat daerah dengan segera mengisi jabatan yang kosong serta melantik definitif para pejabat yang masih berstatus penjabat demi efektivitas pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diminta memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan kondisi produktivitas perusahaan daerah seperti Perumda Air Minum dan PD Ita Esa, khususnya menyoroti PD Ita Esa yang dinilai belum menunjukkan capaian nyata sejak pelantikan direktur baru kurang lebih satu tahun lalu
Terhadap pengajuan sembilan Ranperda lainnya, Fraksi GAS secara khusus meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan kembali rencana penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan. Kedua sektor tersebut dinilai merupakan urusan wajib yang menopang perekonomian masyarakat Rote Ndao dan masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan serius, sehingga penggabungan kedua dinas itu dikhawatirkan berpotensi mengakibatkan ketidakefektifan pelayanan bagi masyarakat
Pada akhir pandangan umumnya, Fraksi Gabungan Golkar Amanat Solidaritas menyatakan menerima Ranperda tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2027 beserta sembilan Ranperda lainnya untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme persidangan DPRD Kabupaten Rote Ndao (**)

















