SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Pimpinan dan Anggota DPRD Rote Ndao masa jabatan 2019 – 2024 angkat bicara terkait Pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 4 (empat) kali di Desa Lekik Kecamatan Rote Barat Daya dengan alasan ada kesalahan Prosedur dalam pelaksanaannya
terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk,SH meminta para Panitia, Kepala Desa, Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) dan pihak Kecamatan perlu berkoordinasi dan kerjasama yang baik, agar dalam pelaksanaan tidak terjadi berulang kali Pemilihan dengan alasan kesalahan prosedur yang seakan-akan menunjukkan bahwa kurang adanya sosialisasi dari struktur di atas dan Paniti harus dipastikan sudah memahami tahapan Pemilihan dengan baik
“Saya berharap tidak ada unsur kesengajaan dari panitia karena adanya titipan orang tertentu yang harus dimenangkan dan bukan orang terpilih saat ini maka dibuat pemilihan ulang dgn alasan kesalahan prosedur pemilihan. “, Kata Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk kepada SindoNTT via pesan whatsapp, Kamis (17/09/2020) sekitar pukul 11.30 wita
Paulus Henuk meminta Dinas PMD dan Pemerintahan Kecamatan segera tangani, supaya hal itu tidak boleh lagi terjadi di dusun dan desa lainnya, Panitia perlu dibekali dengan baik karena nantinya tidak berdampak pada pemilihan serentak Kepala Desa di bulan Desember 2020
menurut Paulus Henuk, Kalau masalah ini biarkan begitu saja maka dipastikan akan berdampak pada 69 desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak pada tanggal 19 Desember 2020 mendatang dan tentunya akan menimbulkan konflik bagi masyarakat pemilih, sebab yang sudah terpilih dianulir kembali dengan alasan kesalahan prosedur
“Selain konflik sosial bisa menimbulkan kerugian keuangan daerah karena pemilihan kepala desa menghabiskan uang rakyat miliaran rupiah, maka tentu saja perlu kerjasama semua pihak supaya proses pemilihan Kades nanti bisa berjalan lancar, Pemilihan BPD sebagai sebuah batu loncatan dan menjadi pengalaman bagi panitia pemilihan Kepala Desa di bulan Desember nanti.” tegas Putra Asal Desa Boni itu.
Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao Feky M Boelan Kepada SindoNTT mengatakan pihaknya meminta yang sudah selesai secepatnya di ajukan untuk pelantikan dan walau 4 kali pemilihan, tidak ada aduan maka tentunya itu terakhir dan sesuai aturan yang berlaku
“Diusahakan untukuk secepat proses pengajuan tuk pelantikan shingga tidak mempengaruhi Pemilihan Kepala Desa serentak pada 19 Desember 2020”, tegas Mantan wartawan itu,(Nasa)






