SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Tindakan Pj kepala Desa Mundek Nipjono B. Nalle, S.Pd menyampaikan surat ucapan terima kasih, Pemberhentian terhadap 12 RT dan 6 RW di Desa Mundek Kecamatan Loaholu yang di angkat melalui musyawarah Pemilihan yang dilaksanakan pada tahun 2017 untuk masa Bhakti 2017-2023.
Surat ucapan terima kasih Pemberhentian itu diduga kuat melanggar perintah peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat
Demikian ditegaskan Ketua Fraksi Hanura DPRD Rote Ndao Erasmus Frans Mandato ketika dihubungi SindoNTT Senin, (04/01/2021)
Menurut Erasmus Frans Mandato Lembaga Kemasyarakatan desa (LKD) Adalah Wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah desa ikut serta dalam perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan Pelayanan Masyarakat Desa, karena itu Pengangkatan dan Pemberhentian Lembaga kemasyarakan Desa berbeda dengan Perangkat Desa.
“Surat Ucapan Terima kasih yang disampaikan Oleh Kepala Desa Memberikan Sinyal bahwa Mereka dinyatakan Berhenti, maka ini sudah Menyalahi perintah aturan, ini sebuah Penyalah gunaan kewenangan Dengan Maladministrasi, harusnya ada SK Pemberhentian sesuai Mekanisme bukan Surat Maladministrasi seperti itu”, Kata Erasmus
Lanjut Mus Frans, Pj kepala Desa Mundek harus mampu membedakan antara Perangkat Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang didalamnya ada RT, RW, Karang Taruna, Posyandu, Mereka bukan lah Pembantu kepala Desa seperti Sekretaris Desa, Kaur dan kepala Dusun, Mereka adalah unsur masyarakat yakni sebagai Mitra Pemerintahan Desa,
“Lembaga Kemasyarakatan Desa Yang sudah ada lewat pemilihan oleh Masyarakat Secara Hukum Kedudukannya sah dan mengikat selama 5 Tahun kecuali yang bersangkutan Mengundurkan diri, Meninggal Dunia dan Diberhentikan Karena Melanggar Hukum, silahkan mereka bekerja sebagaimana mestinya dan berkewajiban Menerima Hak-haknya yang sah, kalau Pj kepala Desa berhentikan Lembaga kemasyarakan Desa yang diangkat lewat Pemilihan maka jelas itu pelanggaran, dan tentunya lembaga kemasyarakatan Desa yang diberhentikan bisa mengadu ke ombudsman untuk ditindaklanjuti, bisa gugat ke PTUN untuk dibatalkan kemudian di rekomendasikan kepada pihak penegak hukum, agar bisa ditindak secara pidana”, Ungkap Sekretaris DPC Partai Hanura Kab. Rote Ndao itu,
Mus Frans menjelaskan kalau hal ini dibiarkan maka berpotensi terjadi Konflik Yang pastinya merugikan Masyarakat di Desa Mundek dan Model Buruk ini berpotensi dilakukan oleh Penjabat atau Kades Definitive lainnya di Kabupaten Rote Ndao.
“Kepada Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diminta Melakukan Pengawasan Dan Pembinaan serta deteksi Dini agar tidak terulang hal yang sama dikemudian hari di Desa Lainnya” tegas Mus Frans
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Kepala Desa Mundek kecamatan Loaholu Nipjono B. Nalle, S.Pd menyampaikan surat ucapan terima kasih kepada perangkat Desa, RT/RW dan Limas Desa mundek yang telah melaksanakan tugas pemerintahan selama satu tahun berjalan.
Dalam isi surat itu menjelaskan kalau pengangkatan kembali Perangkat Desa, RT/RW dan Linmas menunggu SK pengangkatan Penjabat kepala Desa Mundek Yang baru, surat ucapan terima kasih itu tertanggal 31 Desember 2020.
Namun sayangnya surat dokumen yang ditanda tangani oleh orang nomor satu di desa Mundek itu mendapat penilaian miring dari sejumlah warga Desa Mundek, salah satunya Forkes Marthinus Hilly, SH yang menilai surat ucapan terima kasih itu sudah menjelaskan adanya pemberhentian terhadap RT/ RW Desa mundek yang diangkat pada tahun 2017 melalui hasil musyawarah Pemilihan RT/RW untuk periode 2017-2023.
Menurut Marthinus Hilly Surat pemberhentian tersebut menunjukkan bahwa Pj kepala Desa Mundek tidak paham sistem pemerintahan Desa, karena itu perlu diketahui bahwa pada tahun 2017 pemerintah Desa Mundek melaksanakan musyawarah Pemilihan para RT/ RW untuk masa Bhakti 2017 hingga 2023, sehingga para RT/RW tidak segampang diberhentikan begitu saja
“Ini Pj kepala Desa mundek tidak paham sistem pemerintahan, Semestinya para RT/RW tidak bisa diberhentikan karena mereka dilantik pada tahun 2017 melalui hasil musyawarah Pemilihan untuk masa Bhakti 2017 – 2023”, kata Marthinus

Sesuai penelusuran SindoNTT didapat Surat Keputusan Pj Kepala Desa Mundek tentang pengangkatan RT/RW Desa mundek untuk masa Bhakti 2017 hingga 2023 dengan nomor : 8/KEP-DM/2017 tentang pengangkatan ketua Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) untuk periode Masa Bhakti 2017-2023, bahwa jelas pengangkatannya memperhatikan Berita acara penghitungan suara pemilihan Rukun warga nomor : 21-26.PAN.RW.DM/X/2017 dan berita acara penghitungan Pemilihan ketua RT nomor : 27-38.PAN.RT.DM/X/2017, kemudian dalam memutuskan dan menetapkan pada bagian kesatu disebutkan bahwa mengesahkan hasil musyawarah dalam rangka Pemilihan unsur jabatan ketua di tingkat rukun warga dan rukun tetangga Sera mengangkat Ketua rukun warga dan rukun tetangga di Desa Mundek periode 2017-2023.
Sementara Metus Henukh selaku salah satu perangkat desa Mundek yang dilantik pada tanggal 28 Januari 2020 dalam postingannyan di akun facebooknya yang bernama ‘ “Mhekos Henukh” mengatakan dirinya merasa binggung dan kurang mengerti tentang isi surat ucapan terima kasih yang diterima dari Pj kepala Desa Mundek Nipjono B Nalle, (Nasa)






