SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pemerintahan Desa Mundek Kecamatan Loaholu dibawa Kepemimpinan Kepala Bernadus Arnolus Filli segera membentuk Peraturan Kepala Desa (Perdes) tentang wajib menanam Pohon Bagi pasangan nikah (pengantin baru) yang ingin menikah
Kepala Desa Mundek Bernadus A. Filli dihubungi Sindo-NTT, Senin (19/09/2022) mengatakan rencana pembentukan perdes tersebut atas tindak lanjut dari surat edaran Bupati Rote Ndao nomor : 1047 Tahun 2022 tentang menanam pohon Rote Ndao hijau, surat Edaran Bupati Rote Ndao itu berlandaskan pada Peraturan Bupati (perbup) Rote Ndao nomor : 19 Tahun 2016 tentang gerakan menanam pohon Rote Ndao hijau dan sebagai sarana rehabilitasi dan perbaikan kualitas lingkungan hidup serta menjaga keseimbangan alam, melestarikan lingkungan
“Kepala Desa Mundek siap menindak lanjuti perbub dengan segera di buatkan payung hukum atau segera diterbitkan perdes.” kata Kepala Desa Bernadus Filli
Dikatakan Kepala Desa Bernadus Filli sesuai surat edaran Bupati Rote Ndao yang diterima dirinya menegaskan bahwa setiap pasangan suami istri yang baru menikah atau mengajukan Permohonan rekomendasi surat keterangan tidak pernah kawin untuk menikah wajib menanam pohon prioritas terdiri dari pohon kelor minimal 10 pohon dan Pohon pinang serta Pohon Kepala masing-masing 1 pohon

“Penanaman pohon itu dilakuakan dilahan sendiri atau di tetapkan oleh pemerintah Desa, penanaman pohon di lahan sendiri wajib dilaporkan kepada Pemerintah Desa, pasangan nikah yang menanam pohon tersebut wajib menjaga dan memelihara sampai bertumbuh,” Ujar Bernadus, (Nasa)






