SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pj. Bupati Rote Ndao resmi mengeluarkan Surat Edaran nomo : 800/578/BKPS DMY/2024 tentang Netralitas Kepala Desa/Pj. Kepala Desa (Kades) Se – Kabupaten Rote Ndao dalam Pelaksaa Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024
Surar edaran tersebut ditujukan kepala kepala Desa/Lurah Se – Kabupaten Rote Ndao yang di tanda tangani langsung Pj. Bupati Oder Maks Sombu pada tanggal 5 April 2024
Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
dan dalam rangka mewujudkan Kepala Desa/Pj. Kepala Desa yang netral dan profesional serta untuk menjamin terselanggaranya Pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang berkualitas, maka disampaikan kepada Saudara-saudari hal-hal sebagai berikut

1. Kepala Desa/Pj. Kepala Desa dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan cara:
a. ikut sebagai pelaksana atau tim kampanye; dan
b. membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam masa kampanye.
2. Bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu partai, dan
pasangan calon tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
3. Pelanggaran terhadap angka 1 dan angka 2 diatas akan ditindak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao di Ba’a;
2. lnspektur Kabupaten Rote Ndao di Ba’a. (Nasa)






