SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Soleman Sombu selaku Penjabat Kepala Desa (Pj Kepala Desa) Baadale, Kecamatan Lobalain, segera mengevaluasi Perangkat Desa di masa kepemimpinannya, 1(satu) Tahun kedepan, mulai dari Kepala Urusan (Kaur) kepala seksi (Kasie) dan Kepala Dusun
Evaluasi ini atas atensi dari Camat Lobalain Nusry Zacharias, yang berawal dari adanya sorotan dari warga Desa Baadale yang disampaikan kepada Camat Nusry Zacharias,
“Ada sorotan, pertanyaan dari salah satu warga Dusun Ndudale Desa Baadale, Daniel Tulle dalam rapat kerja dikantor Desa, yang terkesan selama ini baik Kepala Desa Definitif dan Penjabat sementara saat menjabat diduga kuat menabrak aturan terkait pengangkatan perangkat desa, Kaur, Kasie dan Kepala Dusun di Baadale,” Kata Soleman Sombu Kepada wartawan, Senin (13/01/2024)
Dikatakan Soleman Sombu, dirinya segera membuka lowongan bagi Masyarakat Desa Baadale untuk bisa mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yang sedianya akan di umumkan oleh Pemerintah Desa Baadale dalam waktu dekat
“kekosongan jabatan yang nanti di buka, Kaur Perencanaan, dikarenakan Defri Tasilima saat ini sudah lolos PPPK, Kasie Pemerintahan, karena Thobias Mbolik sudah melewati batas usia 60 Tahun, serta beberapa Kepala Dusun yang tidak memenuhi syarat-syarat,” Ujar Soleman Sombu
Selanjutnya, dikatakan Soleman Sombu, ada perangkat desa di tingkat Dusun yang segera di evaluasi, ada beberapa kepala dusun yang syarat formal pendidikan cuma SD dan SMP
Perlu diketahui, Camat Lobalain, Nusry Zacharias dalam saat rapat kerja di awal Bulan Januari 2025 pada Kamis, 09 Januari 2025 di Kantor Desa Baadale meminta Pj. Kades Baadale Soleman Sombu segera melakukan evaluasi dan pergantian bagi Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan, karena kalau dibiarkan nantinya kedepan bisa menimbulkan masalah hukum.
“Yang tidak sesuai regulasi, segera diganti dan buka lowongan dan di seleksi harus sesuai aturan dan memiliki kemampuan sesuai bidang masing-masing,” Tegas Camat Nusry Zacharias
Untuk diketahui, aturan pengangkatan Perangkat Desa juga tertuang dalam Undang-undang(UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 dan lainnya, (Tim)











