Regulasi Baru, 48 Desa di Rote Ndao Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

Avatar photo

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Sebanyak 48 desa di Kabupaten Rote Ndao terancam tidak menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 9.240.255.006

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., pada Senin (08/12/2025)

Petson menjelaskan bahwa potensi gagal salur ini merupakan dampak langsung perubahan regulasi Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Menurutnya, pokok persoalan terletak pada penetapan batas waktu (cut-off) penyaluran. Dalam PMK 81/2025 Pasal 29B, seluruh persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II wajib diterima lengkap paling lambat 17 September 2025. Apabila melewati tanggal tersebut, dana otomatis tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa dana di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

“Terdapat 48 desa yang usulannya diajukan setelah tanggal batas waktu tersebut, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut meskipun seluruh administrasi telah lengkap dan diverifikasi KPPN Kupang,” ujar Petson.

Ia menambahkan, pada regulasi sebelumnya tidak ada batas waktu spesifik. Desa selama ini berasumsi proses administrasi dapat diselesaikan mengikuti kesiapan teknis masing-masing.

48 Desa Terlambat Ajukan Usulan

Berdasarkan data DPMD, desa-desa yang masuk kategori gagal salur terbagi dalam dua gelombang pengajuan:

1. Batch 7 – 21 Desa (Pengajuan 2 Oktober 2025)

Baadale, Batulilok, Bo’a, Daeurendale, Faifua, Fatelilo, Holulai, Kuli Aisele, Lakamola, Landu, Lentera, Matanae, Mbokak, Mukekuku, Nusakdale, Oeleka, Oetutulu, Oenitas, Pilasue, Sotimori, dan Suelain.

2. Batch 9 – 27 Desa (Pengajuan 11 November 2025)

Bebalain, Edalode, Kolobolon, Lenupetu, Limakoli, Maubesi, Oebatu, Oebau, Oebou, Oehandi, Oeledo, Oelua, Oeseli, Saindule, Sakubatun, Sanggandolu, Temas, Tuanatuk, Dalek Esa, Lekik, Oetefu, Lekona, Lidamanu, Lidor, Oematamboli, Tualima, dan Tungganamo.

Regulasi Baru Juga Perketat Syarat Penyaluran

Selain tenggat waktu, PMK 81/2025 juga menambah kewajiban administratif, yaitu penyertaan dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desa harus menyertakan:

Akta pendirian koperasi atau bukti pengajuan ke notaris

Surat komitmen dukungan APBDes

Dampaknya, dana desa senilai Rp 9,2 miliar tidak tersalur, sehingga kegiatan prioritas pada triwulan akhir 2025—seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, hingga layanan sosial dasar—terpaksa ditunda.

Pemerintah Pusat Terbitkan SEB, Pemda Ajukan Permohonan Diskresi

Untuk mengatasi kekosongan pembiayaan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2025. SEB ini memberi panduan bagi pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes, termasuk penggunaan SiLPA 2025 atau sumber pendapatan lain untuk mendanai kegiatan yang belum terbayarkan.

Sementara itu, Dinas PMD Rote Ndao telah melayangkan surat kepada Kanwil DJPb guna mengajukan kebijakan khusus (diskresi). Petson menilai, keterlambatan ini terjadi karena masa transisi regulasi yang tidak memberikan ruang adaptasi memadai bagi desa (tim/nasa)

Baca Juga: Camat Pantai Baru Pimpin Sertijab Kades Tesabela
Baca Juga: Aksi Sosial, PT Bo’a Development dan Mahasiswa UT Berbagi Takjil Di Rote Ndao
Baca Juga: Bupati Rote Ndao Pidato Perdana di DPRD, Siap Wujudkan Pembangunan Berkeadilan dan Transparan

Berita Terkait

Pemkab Rote Ndao Undang Pelaku UMKM Ramaikan Expo HUT RI ke-81 Tahun 2026
Bupati dan Wakil Bupati Dengarkan Keluhan RSUD Ba’a, Pembenahan Segera Dimulai
Pastikan Ketahanan Pangan, Bupati Paul Henuk : Gudang Bulog Naik Status Jadi Kantor Cabang
Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka
Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama
Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas
Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak
471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 19:15

Pemkab Rote Ndao Undang Pelaku UMKM Ramaikan Expo HUT RI ke-81 Tahun 2026

Thursday, 23 July 2026 - 22:19

Bupati dan Wakil Bupati Dengarkan Keluhan RSUD Ba’a, Pembenahan Segera Dimulai

Tuesday, 21 July 2026 - 20:26

Pastikan Ketahanan Pangan, Bupati Paul Henuk : Gudang Bulog Naik Status Jadi Kantor Cabang

Friday, 17 July 2026 - 16:41

Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka

Friday, 17 July 2026 - 16:03

Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama

Tuesday, 7 July 2026 - 20:49

Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas

Monday, 29 June 2026 - 22:21

Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak

Saturday, 27 June 2026 - 09:08

471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan

Berita Terbaru