SINDONTT.COM, ROTE NDAO – Sebanyak 69 Desa dari 112 di Kabupaten Rote Ndao akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak di tahun 2020 Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 08 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao Yames M.K Therik,SH ketika dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (23/11/2019).
Menurut Yames Therik pihaknya merasa bersyukur karena Pemerintah Daerah Dan DPRD Rote Ndao telah menetapkan perda nomor 08 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Karena itu tahapan persiapan di mulai bulan Januari 2019 dan Pemilihan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2019 dan pihak pemda telah menyiapkan anggrannya sekitar 1,5 Miliar.
“Kita Siapkan Peraturan Bupatinya tentang teknis pelaksanaan, Administrasi dan SDM dan anggarannya kurang lebih Rp 1,5 Miliar”,Ungkap Yames Therik,
Kepala Dinas Yames Therik mengungkapkan demi kelancaran pelaksanaan pesta Demokrasi ditingkat Desa tersebut maka pihaknya akan membentuk panitia dari Tingkat Desa,Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten,
” akan dibentuk Panitia mulai dari tingkat desa hingga kecamatan dan Kabupaten dan bagi Penjabat Kepala yang ingin ikut Calon dinyatakan cucti dari jabatan setelah ditetapkan sebagai calon kepala Desa Tetap”, Ujarnay,
Yames Therik menjelaskan 69 Desa yang ikut Pemilihan Serentak tersebut tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao
“69 Desa itu tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao”, Jelas Yames Therik,(Nasa)











